Tiga Poin Penting dalam Aturan Baru PLTS Atap, Cara Daftar dan Kuota

Rena Laila Wuri
24 Februari 2024, 06:05
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLT
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLTS atap gedung, sementara sepanjang 2021-2030 pemerintah juga menargetkan pembangunan PLTS dengan kapasitas sebesar 5,432 Mega Watt untuk menurunkan emisi hingga 7,96 juta ton karbondioksida.

Fabby mengatakan, pengguna juga harus mengeluarkan dana tambahan untuk penyimpanan energi (battery energy storage). Padahal, net-metering sebenarnya sebuah insentif bagi pelanggan rumah tangga untuk menggunakan PLTS Atap.

Dengan tarif listrik PLN yang dikendalikan, Fabby mengatakan, net-metering membantu meningkatkan kelayakan ekonomi sistem PLTS atap yang dipasang pada kapasitas minimum, sebesar 2 - 3 kWp untuk konsumen kategori R1. PLTS atap akan relatif mahal jika tanpa net-metering dan biaya baterai.

“Kapasitas minimum ini tidak dapat dipenuhi sehingga biaya investasi per satuan kilowatt-peak pun menjadi lebih tinggi. Inilah yang akan menurunkan keekonomian sistem PLTS atap,” ucapnya.

3. Pengajuan pemasangan PLTS Atap dua kali dalam setahun

 

Peraturan ini menetapkan bahwa periode pendaftaran PLTS atap berlangsung dua kali dalam setahun, yaitu setiap Januari dan Juli. 

“Permohonan sebagaimana dimaksud disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya,” tulis beleid Pasal 14 ayat 2.

Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Pengajuan permohonan disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak publikasi kuota pengembangan sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.

Permohonan dianggap disetujui jika tidak ada pemberitahuan penolakan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak batas permohonan berakhir.

Jumlah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) yang telah memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap mencapai 2.346 orang hingga Juni 2020. Terbanyak dari DKI Jakarta, yakni 703 orang pelanggan.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...