Tiga Poin Penting dalam Aturan Baru PLTS Atap, Cara Daftar dan Kuota
Fabby mengatakan, pengguna juga harus mengeluarkan dana tambahan untuk penyimpanan energi (battery energy storage). Padahal, net-metering sebenarnya sebuah insentif bagi pelanggan rumah tangga untuk menggunakan PLTS Atap.
Dengan tarif listrik PLN yang dikendalikan, Fabby mengatakan, net-metering membantu meningkatkan kelayakan ekonomi sistem PLTS atap yang dipasang pada kapasitas minimum, sebesar 2 - 3 kWp untuk konsumen kategori R1. PLTS atap akan relatif mahal jika tanpa net-metering dan biaya baterai.
“Kapasitas minimum ini tidak dapat dipenuhi sehingga biaya investasi per satuan kilowatt-peak pun menjadi lebih tinggi. Inilah yang akan menurunkan keekonomian sistem PLTS atap,” ucapnya.
3. Pengajuan pemasangan PLTS Atap dua kali dalam setahun
Peraturan ini menetapkan bahwa periode pendaftaran PLTS atap berlangsung dua kali dalam setahun, yaitu setiap Januari dan Juli.
“Permohonan sebagaimana dimaksud disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya,” tulis beleid Pasal 14 ayat 2.
Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Pengajuan permohonan disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak publikasi kuota pengembangan sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.
Permohonan dianggap disetujui jika tidak ada pemberitahuan penolakan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak batas permohonan berakhir.
Jumlah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) yang telah memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap mencapai 2.346 orang hingga Juni 2020. Terbanyak dari DKI Jakarta, yakni 703 orang pelanggan.