Aturan Baru PLTS Atap Lebih Untungkan Industri Daripada Rumah Tangga

Rena Laila Wuri
26 Februari 2024, 09:21
Danone Indonesia baru saja menyelesaikan pembangunan PLTS Atap berkapasitas 2,9 megawatt peak (MWp) di Pabrik Danone-Aqua, Klaten, Jawa Tengah.
Danone Indonesia
Danone Indonesia baru saja menyelesaikan pembangunan PLTS Atap berkapasitas 2,9 megawatt peak (MWp) di Pabrik Danone-Aqua, Klaten, Jawa Tengah.
Button AI Summarize

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yaitu Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024. Aturan baru tersebut relatif lebih menguntungkan industri daripada rumah tangga.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana tidak menampik bahwa pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga akan kurang menarik dengan adanya aturan tersebut. Hal itu lantaran aturan yang baru ditetapkan 29 Januari itu meniadakan skema ekspor-impor listrik.

Pada Permen sebelumnya, terdapat skema ekspor impor-listrik yang dinilai menjadi insentif bagi pengguna sektor rumah tangga dan bisnis kecil. Dengan demikian, konsumen bisa memproduksi listrik dengan PLTS atap pada siang hari, dan meggunakannya pada malam hari.

"Rumah tangga itu kan pakai listriknya lebih banyak malam, padahal matahari kan adanya siang, nah ini kurang match di situ," kata Dadan keterangannya dikutip, Senin (26/2).

Dia mengatakan, hal itu berbeda dengan industri di mana penggunaanya listriknya lebih banyak dilakukan siang hari. Oleh karena itu, pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS Atap untuk industri-industri.

Dadan mengatakan, konsumsi listrik industri relatif stabil. Penggunaan PLTS atap untuk industri diharapkan bisamengejar target sebesar 3,6 GW pada 2025.

"Kita dorong (PLTS Atap) industri, karena punya baseload, dan itu skalanya besar-besar. Kita tidak menurunkan target, target PLTS Atap 3,6 GW 2025," ujarnya.

Menunggu Penentuan Kuota

Namun demikian, kepastian penggunaan PLTS atap untuk industri juga masih harus menunggu penentuan kuota dari pemerintah. Sistem kuota tersebut juga termasuk ketentuan baru yang ditetapkan pada Permen  Nomor 2 Tahun 2024.

Dadan mengatakan, sistem kuota diterapkan mengingat PT. PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri. Pasalnya, PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. 

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...