RUU EBET Bakal Atur Dana Energi Baru Terbarukan, Dikelola Kemenkeu
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok Rancangan Undang-undang energi baru energi terbarukan (RUU EBET). Beleid tersebut akan memuat aturan mengenai dana energi baru terbarukan (EBT) yang akan dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal EBTKE Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan, seluruh dana yang terkumpul dari energi baru terbarukan dalam bentuk apapun akan di kelola di bawah Kemenkeu.
“Nantinya dimungkinkan ada carbon market, pajak karbon, dan dana yang terkumpul dari energi baru terbarukan apapun bentuknya, itu dikelola di bawah Kementerian Keuangan,” kata Eniya saat dihubungi Katadata, Selasa (7/5).
Eniya mengatakan, sebelumnya Kementerian ESDM sempat mengusulkan untuk mebentuk lembaga baru yang memiliki tugas khusus untuk mengelola dana tersebut. Namun pembentukan badan baru tersebut tidak disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).
Dengan demikian, pemerintah dan DPR sepakat agar dana EBET tersebut dikelola oleh Kemenkeu. Pengelolaan dana oleh Kemenkeu juga merupakan konsep awal saat RUU EBET baru dirumuskan.
“Ibaratnya seperti Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) jadi unit saja yang bisa mengelola,” ucapnya.
Nuklir hingga Power Wheeling
Dia mengatakan, RUU EBET akan dibahas lagi bulan ini setelah reses DPR. Saat ini, masih ada sejumlah poin yang perlu dibahas seperti sewa jaringan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik hijau (RUPTL hijau).
Sebagai informasi, RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah sejak 14 Juni 2022. RUU EBET ini merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.