Pemerintah Berencana Mewajibkan Penggunaan Bioavtur
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengimplementasikan mandatori bioavtur atau bahan bakar pesawat ramah lingkungan (sustainable aviation fuel/SAF). Saat ini, pemerintah tengah mengkaji beberapa aturan untuk melaksanakan kewajiban atau mandatori bioavtur tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan program bioavtur belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemerintah masih membahas revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.
"Revisi permen masih dibahas. Belum ada perundangannya. Masih lama itu bioavtur," ujar Eniya saat dikonfirmasi Katadata, Kamis (21/11).
Eniya mengatakan, pemerintah harus memastikan pabrik pengolahan bahan baku biodiesel dan kilangnya sudah siap telebih dahulu untuk melaksanakan mandatori tersebut. Pemerintah juga tengah gencar meningkatkan kapasitas produksi bahan baku dan juga investasinya.
Rencana mandatori bioavtur juga pernah disampaikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Bahlil mengatakan mandatori bioavtur merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil mengatakan, sejumlah negara mulai mengimplementasikan kewajiban SAF. Indonesia perlu menggenjot produksi bioavtur atau SAF untuk mencegah ketergatungan pada negara lain.
Jika Indonesia tidak segera melaksanakan program tersebut, maka negara lain yang akan mengambil potensi pasar dengan membangun kilang. "Jangan sampai CPO-nya dari kita, minyak jelantahnya dari kita, habis itu hasilnya mereka olah di negara lain, kemmudian kita disuruh beli barang dari mereka," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (13/11).