LSM Sebut Proyek Karbon Bank Dunia di Kaltim Abaikan Masyarakat Adat
Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri atas Perkumpulan Nurani Perempuan, Accountability Counsel, dan Forest Peoples Programme menyoroti proyek pengurangan emisi karbon yang didanai Bank Dunia di Kalimantan Timur (Kaltim). Bank Dunia dinilai mengabaikan keluhan dari masyarakat adat Long Isun yang diajukan pada 1 April 2026.
Koalisi LSM menyebut keluhan dari komunitas Long Isun tidak muncul secara tiba-tiba. Sejak proyek pengurangan emisi karbon dimulai pada 2019, komunitas secara konsisten menolak memberikan persetujuan.
"Mereka merasa khawatir karena proyek tetap berjalan meskipun konflik batas wilayah yang sudah lama terjadi belum terselesaikan, dan status mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) belum diakui secara resmi," kata Martha Doq dari Perkumpulan Nurani Perempuan, dalam keterangan resmi, Rabu (29/4).
Komunitas mendokumentasikan berbagai persoalan terkait kegagalan dalam penerapan PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan), pembagian manfaat yang diskriminatif, serta tetap dimasukkannya hutan mereka dalam perhitungan emisi meskipun mereka sudah menolak.
Alih-alih adanya keterlibatan yang bermakna, komunitas melaporkan mengalami proses konsultasi yang tidak sah, tekanan untuk berpartisipasi dalam proyek, dan terus dikecualikan dari pengambilan keputusan. Permasalahan ini pada akhirnya mendorong diajukannya pengaduan kepada Panel Inspeksi.
Meskipun memenuhi kriteria kelayakan (eligibility criteria), Panel Bank Dunia menyimpulkan kasus tersebut tidak memerlukan investigasi lebih lanjut. "Bagi Long Isun, keputusan ini bukan sekadar hasil prosedural, tetapi merupakan bagian dari pola keputusan yang lebih luas yang gagal untuk sepenuhnya mengakui hak-hak Masyarakat Adat dalam inisiatif karbon skala besar," kata Maria.
Proyek Abaikan Persetujuan Masyarakat Adat
Meskipun Long Isun memilih untuk tidak berpartisipasi dalam proyek karbon, hutan adat mereka tetap dimasukkan dalam perhitungan emisi proyek. Hal ini berarti wilayah mereka berkontribusi terhadap manfaat iklim yang diakui oleh proyek, sementara komunitasnya tetap dikecualikan dari pengambilan keputusan dan pembagian manfaat.
Koalisi LSM menilai hal ini sebagai bentuk inklusi yang dipaksakan. PADIATAPA, yang seharusnya dijamin oleh kebijakan perlindungan Bank Dunia, dimaksudkan untuk memastikan komunitas Masyarakat Adat dapat menentukan apakah proyek yang mempengaruhi wilayah mereka akan dilanjutkan atau tidak.
"Ketika hutan mereka tetap menjadi bagian dari sistem perhitungan karbon meskipun mereka menolak untuk berpartisipasi, makna persetujuan menjadi dilemahkan," ujarnya.
Kerugian yang Terjadi Tidak Hanya Soal Manfaat Proyek
Dalam laporan kelayakannya (eligibility report), Panel Bank Dunia memperlakukan pengaduan tersebut sebagai persoalan yang berkaitan dengan pengaturan pembagian manfaat. Panel menganggap konflik lahan dan keterlambatan pengakuan MHA sebagai kondisi yang telah ada sebelumnya dan berada di luar cakupan proyek.
"Cara pandang ini menunjukkan pandangan proyek ini seakan diimplementasikan dalam ruang hampa yang lepas dari konteks sejarah yang ada dan mengabaikan fakta bahwa Proyek justru memperparah keadaan," kata Koalisi LSM.
Dengan beroperasi di wilayah yang masih bersengketa tanpa menyelesaikan status kepemilikan lahan, serta memberikan nilai finansial pada tanah yang dipersengketakan, proyek ini berisiko memperkuat kendali negara dan pemegang konsesi. Di sisi lain, Koalisi LSM menilai Masyarakat Adat dibiarkan tanpa perlindungan.
"Proyek itu mencakup upaya untuk mendukung pengakuan MHA. Kegagalannya dalam melaksanakan komponen ini secara langsung berkontribusi terhadap pengucilan komunitas," kata Maria.
Tanpa pengakuan tersebut, komunitas seperti Long Isun menghadapi klaim yang saling tumpang tindih, pembatasan penggunaan lahan, dan keterbatasan kemampuan untuk melindungi hutan mereka.
Implikasi bagi Proyek Karbon di Masa Depan
Koalisi LSM menyebut Proyek Pengurangan Emisi di Kaltim sebagai bagian dari gelombang besar inisiatif karbon yurisdiksional yang sedang dikembangkan di seluruh Indonesia dan wilayah sekitarnya. Banyak dari proyek ini beroperasi di area di mana hak atas tanah adat belum terselesaikan.
"Dengan menolak melakukan investigasi terhadap kasus yang mengangkat pertanyaan mengenai persetujuan, kepastian penguasaan lahan, dan pembagian manfaat, keputusan ini berisiko menciptakan preseden bahwa kekhawatiran serupa tidak akan memperoleh pemeriksaan independent," kata Koalisi LSM.
Masyarakat Adat memainkan peran penting dalam melindungi hutan. Karena itu, Koalisi LSM menilai keputusan ini berisiko melemahkan posisi mereka dalam mempertahankan wilayah mereka dari proyek-proyek yang direpresentasikan sebagai solusi iklim, tetapi dilaksanakan dengan cara yang mengabaikan hak Masyarakat Adat dan berisiko menjadi inisiatif greenwashing.
Masyarakat Adat Long Isun mendesak Bank Dunia untuk memastikan kebijakan perlindungannya dilaksanakan sepenuhnya sebelum melanjutkan proyek apa pun tanpa adanya persetujuan, kejelasan status penguasaan lahan, dan pengakuan resmi Masyarakat Adat.
"Kasus ini juga menegaskan pentingnya perhatian berkelanjutan dari organisasi Masyarakat Adat, aliansi masyarakat sipil, dan jaringan keadilan lingkungan. Penguatan pengawasan dan solidaritas di antara jaringan-jaringan ini akan sangat penting untuk memastikan inisiatif Bank Dunia menghormati hak Masyarakat Adat yang selama ini melindungi hutan-hutan tersebut," kata Koalisi LSM.
