Pemerintah Sepakat Adopsi Bus Listrik untuk Angkutan Umum Perkotaan Dipercepat

Hari Widowati
23 Juli 2026, 19:35
bus listrik, transportasi umum, angkutan kota
Dok. VKTR
Sejumlah 20 unit bus listrik Transjakarta CKD pertama rakitan VKTR-Laksana tengah terparkir di pool Sinar Jaya, Cakung, Jakarta Timur.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Forum koordinasi lintas kementerian sepakat mempercepat kebijakan lanjutan untuk adopsi bus listrik untuk angkutan umum perkotaan. Percepatan adopsi bus listrik ini dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 8,8 juta ton CO2e pada periode 2027-2045. 

Kebijakan ini juga akan menghemat subsidi bahan bakar minyak (BBM) hingga Rp 2,7 triliun per tahun pada 2045 dan mendorong penguatan industri kendaraan listrik dalam negeri. 

Kesepakatan ini tercapai dalam dialog multipihak yang difasilitasi Kementerian Perhubungan dan ITDP Indonesia di Jakarta, pada Selasa (21/7). Forum ini mempertemukan perwakilan lintas kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, serta Perum Damri. 

Forum ini digelar di tengah tantangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2025-2029) di mana biaya transportasi yang menyerap 16-24% pendapatan rumah tangga dan berkontribusi terhadap 90% emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi. Penyelenggaraan angkutan umum perkotaan dan adopsi bus listrik menjadi solusi untuk menjawab tantangan tersebut. 

Percepatan adopsi bus listrik

Percepatan adopsi bus listrik (Dok. ITDP Indonesia)

Muiz Thohir, Direktur Angkutan Jalan, yang mewakili Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, mengatakan elektrifikasi angkutan umum perkotaan merupakan salah satu strategi yang sangat penting. 

"Namun, keberhasilan adopsi bus listrik memerlukan dukungan regulasi yang kuat, mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan, kesiapan infrastruktur pengisian daya, dan penguatan industri nasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/7).

Ia berharap forum ini menghasilkan kesamaan pandangan mengenai target dan arah pengembangan bus listrik, identifikasi pembagian peran antarkementerian dan lembaga, serta rencana tindak lanjut yang konkret. Tujuannya, agar hasil diskusi tidak berhenti sekadar sebagai dokumen kajian dan bisa diwujudkan menjadi kebijakan yang implementatif. 

Tak Cukup Hanya Didukung Teknologi

"Keberhasilan elektrifikasi transportasi publik tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kebijakan yang selaras, kelembagaan yang kuat, koordinasi yang baik antarpemangku kepentingan, serta model pendanaan yang berkelanjutan," ujar Direktur Asia Tenggara ITDP Indonesia Gonggomtua Sitanggang. 

Menurutnya, tantangan dalam upaya adopsi bus listrik adalah bagaimana memastikan seluruh elemen pendukung dapat bergerak selaras dan ditopang oleh landasan regulasi yang kuat. Dalam forum tersebut, ITDP Indonesia memaparkan hasil pembaruan peta jalan adopsi bus listrik yang disusun berdasarkan kesiapan daerah, kapasitas fiscal, dan siklus pergantian armada.

Peta jalan itu mengusulkan target elektrifikasi sebesar 80% pada 2030 kemudian ditingkatkan menjadi 90% pada 2035, 95% pada 2040, dan 100% pada 2045. 

Forum ini juga menghasilkan kesepahaman bahwa percepatan adopsi bus listrik memerlukan kebijakan dan regulasi khusus, dengan target yang mempertimbangkan kesiapan fiskal pusat-daerah, kelembagaan, operasional, dan infrastruktur. Poin-poin utama yang disepakati adalah sebagai berikut:
•    Landasan hukum: Peraturan Presiden disepakati sebagai regulasi payung untuk mengatur target, pembagian peran, dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, operator, serta penyedia bus listrik — dengan Instruksi Presiden sebagai langkah awal (quick win).
•    Penyempurnaan lanjutan: target adopsi perlu dikembangkan dalam skenario optimistis, moderat, dan pesimistis, dan narasi manfaat ekonomi-fiskal (efisiensi biaya operasional, penurunan subsidi BBM dan emisi, pengembangan industri) perlu diperkuat.
•    Isu lanjutan: mekanisme koordinasi lintas sektor, penetapan koordinator implementasi, pembagian peran antarlembaga, serta konsultasi dengan pemerintah daerah masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.


 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...