Pembahasan Pajak Karbon di DPR Jadi Awal Perubahan Pembiayaan Iklim
Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penerapan nilai ekonomi karbon, sekaligus melakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait konsep pajak karbon. Klausul pajak karbon dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Umum Perpajakan (RUU KUP) yang pembahasannya tengah berlangsung.
“Jika akhirnya ini disepakati untuk dijalankan, Indonesia nantinya akan memulai era baru pembiayaan perubahan iklim dengan menggunakan instrumen nilai ekonomi karbon dan pajak karbon,” kata Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Kementerian Keuangan, Dian Lestari dalam acara Katadata SAFE Forum 2021, Kamis (26/8).
Dimasukkan pajak karbon ke dalam RUU KUP merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya nyata mengatasi dampak kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang terus terjadi setiap tahunnya, termasuk kejadian bencana.
Dalam hitungan pemerintah, jika dampak kerusakan lingkungan dan perubahan iklim tidak segera diatasi, potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim dapat mencapai kisaran 0,66% sampai dengan 3,40% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2030.
Melalui instrumen nilai ekonomi karbon dan pajak karbon, ia menyebut, peran pembiayaan pemerintah ke depannya akan mengalami pergeseran yang signifikan sekaligus mengubah paradigma konservasi dari belanja publik semata menuju pemanfaatan pembiayaan berbasis pasar.
“Keseluruhan mekanisme tersebut merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam menciptakan Green budget dan ecological fiscal reform,” katanya.