Pembahasan Pajak Karbon di DPR Jadi Awal Perubahan Pembiayaan Iklim

Cahya Puteri Abdi Rabbi
26 Agustus 2021, 17:03
pajak karbon, Katadata Safe 2021
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLTS atap gedung, sementara sepanjang 2021-2030 pemerintah juga menargetkan pembangunan PLTS dengan kapasitas sebesar 5,432 Mega Watt untuk menurunkan emisi hingga 7,96 juta ton karbondioksida.

Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penerapan nilai ekonomi karbon, sekaligus melakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait konsep pajak karbon. Klausul pajak karbon dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Umum Perpajakan (RUU KUP) yang pembahasannya tengah berlangsung.

“Jika akhirnya ini disepakati untuk dijalankan, Indonesia nantinya akan memulai era baru pembiayaan perubahan iklim dengan menggunakan instrumen nilai ekonomi karbon dan pajak karbon,” kata Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Kementerian Keuangan, Dian Lestari dalam acara Katadata SAFE Forum 2021, Kamis (26/8).

Dimasukkan pajak karbon ke dalam RUU KUP merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya nyata mengatasi dampak kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang terus terjadi setiap tahunnya, termasuk kejadian bencana.

Dalam hitungan pemerintah, jika dampak kerusakan lingkungan dan perubahan iklim tidak segera diatasi, potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim dapat mencapai kisaran 0,66% sampai dengan 3,40% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2030.

Melalui instrumen nilai ekonomi karbon dan pajak karbon, ia menyebut, peran pembiayaan pemerintah ke depannya akan mengalami pergeseran yang signifikan sekaligus mengubah paradigma konservasi dari belanja publik semata menuju pemanfaatan pembiayaan berbasis pasar.

“Keseluruhan mekanisme tersebut merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam menciptakan Green budget dan ecological fiscal reform,” katanya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...