OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Berikut Poin-Poin Pentingnya

Nadya Zahira
24 Agustus 2023, 11:50
bursa karbon, perdagangan karbon, emisi karbon, pasar karbon, ekonomi karbon
123RF
Ilustrasi emisi karbon.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK atau POJK No.14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Dengan adanya aturan ini akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon untuk para penyelenggara pasar.

POJK tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Selain itu, POJK Bursa Karbon ini juga merupakan amanat Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Adapun penyusunan POJK tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan Bursa Karbon:

1. Unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

3. Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon, setelah memperoleh persetujuan OJK.

4. Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

5. Salah satu ketentuan penyelenggara perdagangan Bursa Karbon yakni, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar dan tidak berasal dari pinjaman.

6. Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...