Mati Listrik Bergilir, Segini Batu Bara yang Dibakar untuk Menerangi Indonesia
Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilaporkan mengalami kekurangan pasokan batu bara. Kondisi ini disebut-sebut menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah di Jawa-Bali. Pertanyaannya, seberapa besar sebenarnya ketergantungan Indonesia terhadap batu bara?
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, realisasi pasokan dalam negeri lewat skema Domestic Market Obligation (DMO) mencapai 246,88 juta ton pada 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 57 persen atau 141,4 juta ton dialokasikan untuk sektor kelistrikan, baik pembangkit milik PLN, swasta (IPP), maupun pembangkit milik industri (captive power).
Ini bukan jumlah yang kecil. Sebanyak 141,4 juta ton batu bara setara dengan muatan sekitar 4,7 juta truk berkapasitas 30 ton. Jika seluruh truk tersebut punya panjang rata-rata 10 meter dan dibariskan, maka antreannya mencapai sekitar 47 ribu kilometer, lebih panjang dari keliling bumi yang hanya 40 ribu kilometer.
Lalu, berapa banyak batu bara yang dibakar PLN untuk bisa memenuhi kebutuhan listrik nasional? Berdasarkan buku PLN Statistics Unaudited, pemakaian batu bara mencapai 78,41 juta ton pada 2025 atau naik sekitar 17,6 persen dibandingkan lima tahun sebelumnya. Besarnya kebutuhan tersebut tidak terlepas dari dominasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam sistem kelistrikan nasional.
Anomali Kekurangan Pasokan di Tengah Produksi Melimpah Batu Bara Nasional
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, total produksi batu bara nasional mencapai 817,48 juta ton pada 2025. Ini jauh di atas kebutuhan dalam negeri.
Realisasi batu bara dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) tercatat sebanyak 246,88 juta ton atau sekitar 30,2 persen dari produksi nasional, sedangkan 523,35 juta ton atau 63,89 persen diekspor ke berbagai negara. Dan, sisanya sekitar 48,25 juta ton atau 5,9 persen tercatat sebagai stok.
DMO merupakan kewajiban produsen batu bara untuk memasok sebagian produksinya bagi kebutuhan dalam negeri. Pasokan tersebut digunakan untuk pembangkit listrik PLN dan swasta, smelter, industri semen, kertas, pupuk, tekstil, hingga sektor industri lainnya.
Penyerapan DMO terbesar oleh sektor kelistrikan sebesar 141,4 juta ton. Selanjutnya disusul industri smelter 76,3 juta ton, industri semen 8,78 juta ton, industri kertas 5,42 juta ton, pupuk 1,02 juta ton, tekstil 0,86 juta ton, serta sektor lainnya sekitar 13,1 juta ton.
Lantas, bagaimana bisa PLN melaporkan kekurangan pasokan di tengah produksi nasional yang melimpah?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan persoalan utamanya bukan terletak pada ketersediaan batu bara secara nasional, melainkan pada jenis batu bara yang dibutuhkan pembangkit listrik.
Menurut Bahlil, PLN membutuhkan batu bara kalori menengah yang ketersediaannya semakin terbatas. Di sisi lain, harga jual batu bara untuk pasar domestik melalui skema DMO dipatok sebesar US$70 per ton, jauh di bawah harga pasar sehingga dinilai kurang menarik bagi produsen.
"PLN membutuhkan batu bara yang medium, yang kalorinya agak bagus. Sementara medium itu semakin hari semakin sedikit dan harganya juga murah karena DMO US$70. Jadi harga jual ke PLN itu untuk perusahaannya sudah tidak ada. Itulah yang menjadi trouble," kata Bahlil di DPR, beberapa waktu lalu.
Sebagai perbandingan, Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode I Juni 2026 telah mencapai US$121,83 per ton. Disparitas harga tersebut disebut-sebut membuat sebagian produsen lebih memilih menjual batu bara berkualitas menengah ke pasar ekspor daripada memasok kebutuhan domestik.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya memangkas target produksi batu bara nasional pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton sebagai upaya menjaga keseimbangan pasar dan menopang harga batu bara global. Kementerian ESDM menegaskan kebijakan tersebut seharusnya tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan domestik karena alokasi DMO telah diperhitungkan sejak awal. Namun belakangan, Kementerian membuka peluang untuk menambah kembali kuota produksi bila pasokan dalam negeri dinilai belum mencukupi.
Sebagai gambaran, kebutuhan batu bara PLN pada tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 154 juta ton. Namun, hingga pertengahan Juni, batu bara yang telah memiliki kontrak pasokan baru sekitar 134 juta ton sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 20 juta ton.
Situasi ini kembali mengisyaratkan adanya tantangan dalam tata kelola batu bara nasional. Persoalan yang tak jauh beda sebetulnya pernah terjadi di era Presiden Joko Widodo hingga mendorong pemerintah memperketat aturan pemenuhan DMO agar pasokan dalam negeri tetap terjamin. Kini, pertanyaan yang kembali muncul adalah mengapa persoalan serupa masih dapat terulang padahal regulasi telah diperbaiki?
Di tengah kondisi tersebut, dorongan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan seperti tenaga surya kembali menguat. Berbeda dengan batu bara yang harus ditambang dan bergantung pada rantai pasok serta dinamika pasar, sinar matahari tersedia melimpah hampir sepanjang tahun di Indonesia, tanpa perlu berebut.

