Dibayangi Karhutla, Bagaimana Nasib Proyek Karbon Kehutanan RI?

Ajeng Dwita Ayuningtyas
16 September 2026, 18:33
Asap membumbung tinggi dari kebakaran lahan gambut di di Desa Sungai Bungin, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (9/9/2026).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Asap membumbung tinggi dari kebakaran lahan gambut di di Desa Sungai Bungin, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (9/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Indonesia baru saja mengaktifkan kembali proyek karbon kehutanan. Masalahnya, hutan Indonesia rawan kebakaran. Lantas, bagaimana nasib proyek-proyek tersebut?

Penasehat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra menjelaskan ada beberapa risiko yang muncul dalam setiap proyek karbon. Salah satunya reversal risk atau risiko pembalikan, yakni ketika karbon yang sudah terserap melalui proyek kembali lepas ke atmosfer. Risiko ini dapat terjadi ketika karhutla melanda kawasan proyek.

Meski begitu, dia mengatakan setiap standar atau sertifikasi kredit karbon memiliki aturan mengenai porsi kredit yang harus disisihkan sebagai cadangan atau buffer. “Setiap standar itu memiliki minimal yang harus di-buffer-kan, antara bisa 12-20 persen. Mau Verra mau segala macam,” kata Edo saat ditemui di sela-sela Katadata SAFE 2026, Rabu (16/9).

Cadangan tersebut, kata Edo, dikumpulkan dalam sebuah buffer pool yang tidak hanya berasal dari satu proyek. Cadangan itu dapat digunakan ketika terjadi kehilangan karbon pada salah satu proyek, misalnya akibat kebakaran. “Kalau ada kebakaran, jadi nanti akan ambil dari pool besar itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan persetujuan penerbitan unit karbon melalui skema non-Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) kepada empat proyek karbon kehutanan. Proyek-proyek ini diharapkan bisa menjadi percontohan untuk pengembangan proyek karbon kehutanan lainnya.

Keempat proyek tersebut mencakup kawasan sekitar 225 ribu hektare dengan potensi penurunan emisi sekitar 31 juta ton CO2e. Sebagian merupakan proyek lama, namun penerbitan unit karbonnya sempat tertahan ketika pemerintah menata ulang tata kelola karbon nasional.

Keempat proyek tersebut yaitu Sumatra Merang Peatland Project-ID 1899 yang dikelola PT Global Alam Lestari; Katingan Peatland Restoration and Conservation Project-ID 1477 milik PT Rimba Makmur Utama; The Mayas Project-ID 3591 yang dikelola PT Mohairson Pawan Khatulistiwa; serta proyek perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang dikelola kelompok binaan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.

Sementara itu, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa merupakan salah satu pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang diperiksa Kementerian Kehutanan terkait karhutla.

Merespons risiko penurunan kualitas karbon akibat karhutla, Edo menekankan pentingnya penetapan hak atas aset atau hak kepemilikan, penegakan hukum, serta penjagaan kawasan.

Assigning property right itu penting. Karena kalau enggak, jadi open area, itu bisa ada overcutting. Orang bisa ngapain karena enggak ada yang punya,” ucap dia.

Karhutla Bisa Dipetakan Sejak Awal

Executive Director Madani Berkelanjutan Nadia Hadad mengatakan bahwa karhutla adalah risiko yang bisa diprediksi sejak awal. Baik pemerintah maupun organisasi non-pemerintah, tak sedikit yang telah memiliki peta prediksinya. 

“Kebakaran itu sesuatu yang sebenarnya bisa kita cegah dari jauh-jauh hari, memang sudah bisa diprediksi,” ucap dia. 

Jika risiko tersebut bisa dihindari, maka bisa memberikan nilai tambah dan mengarah pada penciptaan unit karbon yang berintegritas tinggi. 

“Kalau ini mau serius mau dijalankan, the underlying process yang itu bisa nanti ke depannya bisa menyebabkan kebakaran, itu harus lebih dulu diperhatikan dan benar-benar ditangani,” ucapnya. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...