DPR Janjikan Roadshow ke Daerah Bahas RUU Perubahan Iklim, Ini Poin Aturannya

Ajeng Dwita Ayuningtyas
17 September 2026, 14:37
Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno memberikan sambutan dalam forum Katadata SAFE 2026, Kamis (17/9). Eddy membahas antara lain tentang RUU Perubahan Iklim.
Fauza I Katadata
Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno memberikan sambutan dalam forum Katadata SAFE 2026, Kamis (17/9). Eddy membahas antara lain tentang RUU Perubahan Iklim.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim sebagai undang-undang khusus yang mengatur kebijakan perubahan iklim di Indonesia.

Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno menjelaskan, akan ada sosialisasi dan konsultasi publik ke daerah-daerah. “Nanti kami jadikan roadshow untuk menerima aspirasi masyarakat seluas-luasnya,” kata Eddy dalam sambutannya di Katadata SAFE 2026, Kamis (17/9).

Dia mengatakan, pengaturan perubahan iklim sebelumnya dibahas dalam konteks revisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, DPR kemudian menyepakati agar pengaturan tersebut dituangkan dalam undang-undang tersendiri.

“Ini bagian dari pencapaian teman-teman di DPR, kami menyepakati untuk menjadikan ini sebagai undang-undang yang berdiri sendiri,” ujarnya.

Pemisahan tersebut dilakukan agar kebijakan iklim dapat diatur secara lebih terarah. RUU ini akan mengintegrasikan agenda perubahan iklim ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah secara konsisten dan terukur.

Sejumlah aspek yang diatur dalam RUU tersebut mencakup target dan perencanaan perubahan iklim, mitigasi, adaptasi, serta loss and damage atau kerugian dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim.

RUU juga mengatur data iklim yang akurat dan dapat diakses publik, measurement, reporting, and verification (MRV), kelembagaan, partisipasi masyarakat, pengawasan, serta penegakan hukum.

Selain itu, RUU mencakup pengaturan mengenai nilai ekonomi karbon, pendanaan iklim, dan transisi berkeadilan.

Eddy mengatakan prinsip keadilan menjadi salah satu aspek penting dalam pengendalian perubahan iklim, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap dampaknya.

“Aspek keadilan terutama bagi mereka yang rentan, yang tinggal di pesisir, balita, perempuan, manula, dan lain-lain. Termasuk juga keadilan terhadap global south, menurut saya itu penting,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 September, Komisi XII DPR telah melakukan pendalaman Naskah Akademik dan draf RUU Perubahan Iklim bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Salah satu isu yang dibahas adalah penguatan hak ekonomi masyarakat adat dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...