ESDM Godok Aturan Perdagangan Karbon Energi, Bidik Harga Karbon Lebih Tinggi

Ajeng Dwita Ayuningtyas
17 September 2026, 15:24
PLTU Suralaya, salah satu pembangkit PLN yang tengah dilakukan studi implementasi carbon capture storage (CCS).
PLN
PLTU Suralaya, salah satu pembangkit PLN yang tengah dilakukan studi implementasi carbon capture storage (CCS).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan perdagangan karbon sektor energi sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang nilai ekonomi karbon. Aturan tersebut diharapkan dapat mendorong harga karbon Indonesia menjadi lebih tinggi.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan aturan masih diproses.  “Ini mudah-mudahan segera harmonisasi, untuk menjawab Perpres 110 soal karbon. Ini sedang kami diskusikan untuk (karbon) bisa dihargai lebih tinggi,” kata Eniya dalam diskusi di Katadata SAFE 2026, Kamis (17/9).

Peraturan menteri tersebut nantinya mengatur unit karbon dengan sertifikasi nasional berupa Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), serta unit karbon non-SPE-GRK yang menggunakan sertifikasi internasional.

Menurut Eniya, minat terhadap unit karbon Indonesia mulai datang dari sejumlah negara. Berdasarkan pipeline project yang dimiliki pemerintah, transaksi perdagangan karbon sektor energi diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun, dengan potensi unit karbon sekitar 22,49 juta ton CO2 per tahun.

Eniya kemudian menyinggung rencana keterlibatan Indonesia dalam koalisi karbon global. Menurut dia, keterlibatan tersebut diharapkan dapat turut meningkatkan nilai karbon Indonesia.

Dia menambahkan, seluruh proyek karbon sektor energi nantinya akan melalui proses persetujuan di Kementerian ESDM. “Mudah-mudahan bisa cepat karena kami ingin mengonsolidasikan semua sektor energi untuk di-approve kemudian di Kementerian ESDM,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mulai menerapkan rezim baru pendaftaran proyek dan unit karbon melalui peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem registri nasional tersebut digunakan untuk mencatat dan menelusuri proyek serta unit karbon, sekaligus mencegah penghitungan ganda.

Setelah SRUK diluncurkan, perdagangan karbon sektor kehutanan mulai berjalan. Sedangkan perdagangan karbon sektor energi dan pertanian masih menunggu aturan turunan dari kementerian teknis masing-masing.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...