Menyelami Prospektus, Dokumen Awal Penentu Arah Investor

Amelia Yesidora
30 Maret 2022, 16:19
prospektus, bursa, saham, IPO
123RF.com/Wisitporn

Prospektus menjadi instrumen krusial yang menentukan layak tidaknya sebuah perusahaan untuk memperoleh pendanaan di pasar modal. Itu juga menjadi salah satu syarat bagi perusahaan atau calon emiten yang bakal melakukan initial public offering alias IPO. Khususnya, untuk mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Perusahaan, selaku calon emiten harus memenuhi syarat administrasi dan dokumen, salah satunya adalah dokumen vital seperti prospektus. Kehadiran prospektus penting bagi calon emiten untuk mengenalkan perusahaannya kepada investor. Sedangkan bagi investor, prospektus berfungsi untuk menimbang prospek instrumen atau aset ke depan sebagai tujuan investasinya.

Prospektus tidak hanya diterbitkan oleh perusahaan yang akan menjual sahamnya, melainkan juga untuk instrumen investasi lain seperti reksa dana dan obligasi.

Apa Itu Prospektus?

Melansir buku Panduan Go Public, Bursa Efek Indonesia alias BEI menjelaskan prospektus adalah sebuah dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh emiten bersama dengan penjamin pelaksana emisi atau underwriter. Dokumen tersebut berisikan informasi relevan mengenai emiten dan efek yang ditawarkan melalui penawaran umum.

Lebih lanjut, dokumen tersebut juga bertindak sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi emiten sebelum saham tercatat di bursa. Selain itu, prospektus juga digunakan sebagai dokumen pemasaran yang dapat memengaruhi keputusan investor. 

Bentuk dan isi dari prospektus sudah diatur OJK dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 8/POJK.04/2017. Dalam peraturan itu, terdapat tiga jenis prospektus berdasarkan fungsi dan tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan, yaitu:

  • Prospektus awal

Jenis prospektus ini dibuat dalam rangka persyaratan pendaftaran IPO kepada OJK. Selain itu, prospektus ini dipakai pada periode bookbuilding untuk mengukur minat pasar terhadap emiten.

Sesuai dengan namanya, prospektus tidak mencantumkan informasi mengenai nilai nominal, jumlah, dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan IPO yang belum dapat ditentukan. 

  • Prospektus ringkas

Prospektus jenis ini berisi ringkasan dari prospektus awal yang kemudian digunakan saat proses IPO. 

  • Prospektus final

Prospektus ini berisi informasi lengkap mengenai emiten dan efek yang ditawarkan dalam IPO.

Informasi Penting dalam Prospektus

bursa
bursa (Mikhail Nilov /Pexels)

Dari sisi emiten, prospektus harus memuat informasi penting yang akan menjadi bahan pertimbangan publik untuk melakukan investasi atau tidak. Secara ringkas, isi dari prospektus adalah gabungan dari profil perusahaan dan laporan keuangan. Selain dua informasi tersebut, POJK nomor 8/POJK.04/2017 menjabarkan informasi lain yang wajib dicantumkan dalam prospektus perusahaan, yakni:

  • Jadwal lengkap proses IPO. Mulai dari tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari OJK, masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal distribusi efek, hingga tanggal pencatatan jika efek tersebut akan dicatatkan di BEI.
  • Identitas emiten yang terdiri dari nama lengkap, kegiatan usaha emiten, alamat korespondensi, nomor telepon, surel, hingga pabrik dan kantor perwakilan yang dimiliki emiten.
  • Nama bursa efek yang menjadi tempat efek dicatatkan. Hal ini penting karena beberapa perusahaan melakukan dual listing, alias pencatatan sekaligus di BEI dan di bursa efek luar negeri. 
  • Jenis dan jumlah efek, uraian singkat tentang efek, jumlah nominal, harga penawaran, dan total nilai penawaran. Dijelaskan juga apakah penawaran efek bersifat tertutup atau terbuka
  • Nama penjamin pelaksana emisi efek atau underwriter.
  • Tempat dan tanggal prospektus diterbitkan.

Selain informasi tersebut, perusahaan juga dapat menambahkan informasi lain yang dianggap perlu diketahui oleh investor, yakni:

  • Nama pejabat dalam perusahaan dari jajaran komisaris hingga direktur
  • Faktor risiko yang memiliki pengaruh signifikan dalam kelangsungan usaha emiten. 
  • Keunggulan emiten bila dibandingkan dengan emiten lainnya di bidang usaha yang sama
  • Kebijakan dividen yang disepakati dalam Rapat Keputusan Pemegang Saham Tahunan atau RUPST

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...