Mengenal Jenis-jenis Pajak Penghasilan yang Ada di Indonesia

Image title
25 Mei 2022, 10:56
Ilustrasi, petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.
Ilustrasi, petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pajak Penghasilan atau PPh merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar. Pajak atas pendapatan/penghasilan ini dikenakan terhadap wajib orang pribadi dan badan. Penghasilan yang dikenakan tidak hanya yang berasal dari gaji, melainkan juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya.

Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan wajib pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Kewajiban pajak pada pajak penghasilan melekat pada wajib pajak, sehingga tidak dapat diwakilkan.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kewajiban membayar PPh juga dapat dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada tengah atau akhir tahun, selama ia diterima dalam tahun pajak tersebut.

Mengutip online-pajak.com, berikut ini jenis-jenis PPh yang ada di Indonesia, yang ditentukan berdasarkan jenis penghasilan dan subjek pajak.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak orang pribadi terkait dengan penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh:

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan sebagai pegawai atau bukan pegawai.
  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain, dalam rangka masa pensiun anggota yang ikut serta program dana pensiun.
  • Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain, sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Penyelenggaran kegiatan yang melakukan pembayaran untuk pelaksanaan kegiatannya.

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang menyasar wajib pajak badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta. PPh Pasal 22 dikenakan untuk jenis kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Beberapa kegiatan yang masuk dalam jenis pajak penghasilan pasal 22 antara lain penyerahan barang, kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain, serta pembelian barang yang tergolong mewah.

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan. Pajak yang dibayarkan ini, mencakup selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Berdasarkan ketentuan, wajib pajak yang terkena PPh Pasal 23 akan dipotong sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah atau penghargaan atau bonus.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...