Memahami Wajib Pajak, Pengertian dan Pengelompokannya

Image title
17 Mei 2022, 12:29
wajib pajak adalah
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi, wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Di negara manapun, seluruh warga negara diwajibkan untuk menunaikan kewajiban perpajakan. Kewajiban ini mengikat untuk seluruh wajib pajak, dengan aturan perundang-undangan, serta ketentuan turunannya yang memiliki kekuatan hukum.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan wajib pajak, serta seperti apa pengelompokannya dan hak-kewajiban yang dimiliki? Simak ulasan berikut.

Pengertian Wajib Pajak

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib Pajak adalah orang pribadi maupun badan,/perusahaan yang membayar, memotong, dan memungut. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atribut yang melekat pada wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan identitas untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP digunakan wajib pajak sebagai identitas yang memiliki kebersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) tentang perpajakan. NPWP ini tidak akan berubah sekalipun wajib pajak berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Pengelompokan Wajib Pajak

Seperti telah disebutkan, wajib pajak terdiri dari dua, yakni orang pribadi dan badan. Keduanya dibagi menjadi beberapa pengelompokan sesuai dengan statusnya. Berikut ini merupakan penjelasan tiap-tiap kelompok wajib pajak.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Seperti disebutkan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi adalah wajib pajak perorangan, yakni bukan badan usaha atau badan hukum. Sesuai yang telah diatur UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak orang pribadi hanya berkewajiban membayar pajak berdasarkan penghasilan yang diterima.

Berdasarkan statusnya, wajib pajak orang pribadi dikelompokkan dalam lima kategori, yakni sebagai berikut:

  • Orang Pribadi (Induk)
    Meliputi wajib pajak yang belum menikah, dan suami yang merupakan kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB)
    Wajib pajak orang pribadi dengan status perpajakan ini, merupakan wanita yang meski berstatus menikah dikenai pajak secara terpisah, karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
  • Pisah Harta (PH)
    Wajib pajak dengan status PH ini, merupakan suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
  • Memilih Terpisah (MT)
    Ini merupakan wanita yang telah menikah, namun di luar kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta. Wajib pajak ini dikenai pajak secara terpisah, karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya
  • Warisan Belum Terbagi (WBT)
    Ini merupakan wajib pajak yang diperlakukan sebagai satu kesatuan, dan merupakan subjek pajak pengganti. Wajib pajak ini menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

2. Wajib Pajak badan

Wajib pajak badan adalah, wajib pajak yang selain terikat kewajiban pembayaran pajak, juga memiliki kewenangan memotong dan memungut pajak.

Mengutip pajakku.com, pengelompokan wajib pajak badan ini dibagi menjadi lima jenis berdasarkan status badan usaha, yakni sebagai berikut:

  • Badan
    Wajib Pajak yang merupakan sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
  • Joint Operation
    Merupakan wajib pajak yang berbentuk kerja sama operasi, yang melakukan penyerahan atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Seperti status badan usahanya, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dimaksud, mengatasnamakan bentuk kerja sama operasi.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
    Merupakan wajib pajak dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, namun yang bukan termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Bendahara
    Merupakan bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Penyelenggara Kegiatan
    Meliputi wajib pajak yang merupakan pihak selain dari keempat kategori wajib pajak badan lainnya. Wajib pajak berstatus Penyelenggara Kegiatan ini melakukan pembayaan imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Hak Wajib Pajak

Setelah ditetapkan sebagai wajib pajak, maka terdapat beberapa hak dan kewajiban dalam perpajakan yang wajib untuk dilaksanakan. Berikut ini merupakan hak-hak dari wajib pajak:

1. Hak saat dilakukan pemeriksaan

Sebagai wajib pajak yang tengah menjalankan pemeriksaan pajak, maka wajib pajak berhak untuk melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah untuk pemeriksaan, menerima penjelasan terkait maksud dan tujuan dari pemeriksaan yang akan dilakukan, meminta detail perbedaan antara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak juga memiliki hak untuk hadir dalam pembahasan atas akhir hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditentukan.

2. Mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali

Wajib pajak yang merasa dirinya tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diberikan oleh DJP, berhak untuk mengajukan keberatan. Selain itu, wajib pajak juga berhak untuk mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

3. Hak atas kelebihan pembayaran pajak

Pada saat wajib pajak membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak daripada yang seharusnya, maka wajib pajak yang dimaksud berhak untuk menerima kelebihan atas pembayaran pajak tersebut dengan cara mengirimkan surat permohonan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui surat pemberitahuan.

4. Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

Bagi wajib pajak yang patuh, memiliki hak untuk mendapat pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu minimal satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan jangka waktu tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) terhitung sejak surat permohonan tersebut diterima oleh DJP.

5. Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran

Pada kondisi tertentu, wajib pajak berhak untuk meminta permohonan pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...