Pajak Saham, Pengertian, Tarif, dan Cara Pelaporannya

Image title
15 Juni 2022, 13:29
pajak, perpajakan, saham
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Ilustrasi, pekerja membersihkan dinding dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap individu yang telah memenuhi ketentuan akan diperlakukan sebagai wajib pajak. Seseorang masuk dalam kriteria sebagai wajib pajak, ketika yang bersangkutan telah menerima atau memperoleh penghasilan.

Wajib pajak, termasuk di dalamnya seorang investor, tidak lepas dari kewajiban membayar pajak kepada negara. Setiap awal tahun, ia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak sebelumnya.

Investor yang menanamkan uang di pasar modal wajib melaporkan pajak saham dan jumlah investasi. Ini wajib dilaporkan, meskipun pajak dalam investasi tersebut berlaku final, alias sudah dipotong pajak saat pencairan saham.

IHSG melemah jelang hari libur nasional
Ilustrasi, indeks harga saham gabungan atau IHSG (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Pengertian Pajak Saham

Pajak saham, merupakan istilah yang disematkan pada perlakuan perpajakan untuk transaksi yang terjadi terkait dengan penjualan saham, dan dividen yang didapatkan investor. Konsekuensi seorang investor membayar pajak muncul ketika investor tersebut mendapatkan penghasilan dari penjualan saham, atau saat investor mendapatkan dividen.

Patut diingat, tidak semua transaksi di bursa efek akan dikenakan pajak. Hanya transaksi atas penjualan saham, dan penghasilan dalam bentuk dividen yang diterima oleh investor yang akan dikenakan pajak. Artinya, pajak saham tidak ada dalam transaksi pembelian.

Payung hukum mengenai pengenaan pajak saham tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008. Aturan pajak saham juga tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lebih lanjut, aturan mengenai pajak saham juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 tahun 1997 tentang Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Adapun, pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) PP 14/1997, disebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, dikenakan pemungutan PPh bersifat final.

Tarif Pajak Saham

Mengutip klikpajak.id, tarif PPh Final yang dikenakan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997. Artinya, PPh final untuk transaksi penjualan saham dikenakan tanpa merujuk apakah penjualan saham tersebut menghasilkan untung atau rugi.

Ketentuan teknis mengenai pemotongan PPh Final atas transaksi penjualan saham ini, diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) KMK 282/1997. Aturan tersebut menyebutkan, bahwa pengenaan PPh Final dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Tidak hanya itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor mendapatkan dividen. Seperti yang telah disebutkan, pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak penghasilan atau PPh.

Untuk tarifnya, pemotongan PPh atas pendapatan dari dividen ini mengacu pada pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, yakni sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Pelaporan Pajak Saham

Terkait dengan pelaporan pajak, penghasilan dari trading saham tidak mengubah jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan investor. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Aturan ini diubah beberapa kali, dimana yang terakhir dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017). Dalam aturan ini tersebut dijelaskan SPT Tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat non-final.

Namun, formulir ini hanya digunakan untuk wajib pajak atau investor yang tidak mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri.

Jika investor itu mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri, maka dia harus menggunakan SPT Tahunan formulir 1770. Ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) PER 30/2017.

Cara Pelaporan Pajak Saham

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut ini cara pelaporan pajak saham.

1. Menggunakan formulir SPT 1770-III

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-III ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penghasilan suami/istri yang dikenakan pajak secara terpisah.

2. Mengisi Total Penjualan Saham dalam Tahun Berjalan

Total penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan ini, dituliskan pada kolom "Penjualan Saham di Bursa Efek". Tarif pajak final atas transaksi penjualan saham, dengan ketentuan 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

Misalnya, jika seorang investor mengeluarkan investasi sebesar Rp 100 juta untuk membeli saham, lalu menjualnya pada tahun berjalan sesuai harga pasar diperoleh Rp 50 juta. Atas transaksi ini, perhitungan pajaknya adalah Rp 50.000 (Rp 50 juta x 0,1%). Jumlah sebesar Rp 50.000 inilah yang dilaporkan dalam pajak final, sebagai PPh terutang.

IHSG melemah jelang hari libur nasional
Ilustrasi, pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

3. Melaporkan Total Dividen

Pada kolom Dividen, laporkan total dividen yang diterima pada tahun berjalan. Tarif pajak atas dividen bersifat final dengan ketentuan 10% dari penghasilan dividen yang diterima.

Misalnya, dalam tahun berjalan seorang investor mendapatkan dividen sebesar Rp 1 juta, maka perhitungan pajaknya adalah Rp 100.000 (Rp 1 juta x 10%). Dari perhitungan tersebut, maka investor harus melaporkan pajak atas dividen sebesar Rp 100.000 sebagai PPh terutang. Umumnya, dividen ini sudah langsung dipotong saat diberikan ke investor.

4. Mengambil Formulir 1770-IV

Formulir 1770-IV ini digunakan untuk menisi jumlah kepemilikan saham, yang dihitung dari market value, bukan dari cost value-nya untuk tahun berjalan sampai 31 Desember. Jumlah kepemilikan saham tersebut, dituliskan pada kolom "Harta Pada Akhir Tahun".

Misalnya, ketika seorang investor berinvestasi pada awal tahun sebesar Rp 100 juta, dan pada akhir tahun portofolio-nya mengalami pertumbuhan 20%, maka nilai pasar kepemilikan saham menjadi Rp 120 juta. Jumlah inilah yang kemudian dilaporkan pada SPT Tahunan.

Sebagai informasi, untuk investor yang sumber penghasilannya hanya berasal dari investasi saham saja, maka status SPT-nya nihil. Sebab, investor tersebut tidak perlu membayar pajak apapun terkait kegiatan investasi sahamnya di pasar modal.

Untuk situasi tersebut, yang harus dilakukan investor hanya mengisi dan melaporkan total pajak saham dari penjualan dan dividen selama satu tahun ke formulir SPT tahunan. Investor juga diminta memasukkan data-data terkait portofolio dalam SPT-nya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...