Corporate adalah Nama Lain Perusahaan, Ini Penjelasannya

Image title
27 Juni 2022, 12:52
corporate adalah
Telkom
Ilustrasi, deretan gedung-gedung korporasi di Indonesia.

2. Corporate Ekstraktif

Berikutnya jenis corporate yang memiliki bidang bisnis pada sektor pemanfaatan kekayaan alam. Contohnya seperti perusahaan yang menggali dan menambang emas, batu bara, atau semacamnya. Komoditas tersebut lalu diolah sebelum akhirnya dijual.

3. Corporate Perdagangan

Corporate perdagangan adalah jenis perusahaan yang fokus pada aktivitas jual beli barang. 

Berbeda dengan corporate ekstraktif, jenis corporate ini menjual barang atau produk yang sudah jadi. Sehingga di dalamnya biasanya ada aktivitas produksi barang.

4. Corporate Jasa

Selanjutnya ada corporate jasa. Jenis ini adalah corporate yang menyediakan dan menawarkan jasa tertentu kepada konsumen. 

5. Corporate Industri

Jenis corporate terakhir berdasarkan bidang bisnisnya yaitu corporate industri. Jenis ini adalah corporate yang mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi atau setengah jadi, kemudian produknya didistribusikan kepada konsumen.

Jenis Corporate Berdasarkan Status Kepemilikan

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Perusahan milik negara umumnya disebut dengan nama BUMN. Perusahaan ini adalah jenis corporate yang memiliki peran untuk melayani kepentingan publik, sekaligus menjadi salah satu sumber pemasukan negara.

2. Perusahaan Swasta

Sesuai namanya perusahaan swasta merupakan corporate yang didirikan dan dikelola oleh sekelompok orang non-pemerintahan.  

3. Koperasi

Selanjutnya adalah koperasi. Koperasi merupakan perserikatan yang tujuannya untuk memenuhi keperluan anggotanya. Misalnya dengan cara menjual barang atau semacamnya.

Bentuk Corporate

Pengelompokan corporate juga masih bisa dilakukan dengan cara melihat bentuknya. Masih melansir Majoo.id, bentuk corporate adalah sebagai berikut:

Badan Usaha Berbadan Hukum

Bentuk corporate pertama adalah perusahaan atau badan usaha yang berbadan hukum. Artinya baik itu perusahaan milik negara maupun swasta yang masuk jenis ini merupakan badan usaha dengan legalitas yang sudah terjamin.

Bentuk badan usaha berbadan hukum antara lain yaitu:

  • Perseroan terbatas (PT)
  • Tbk (Perseroan terbatas terbuka)
  • Perusahaan perseroan (Persero)
  • Perusahaan umum (Perum)
  • Koperasi

Badan Usaha Tak Berbadan Hukum

Jenis yang lainnya yaitu badan usaha tak berbadan hukum. Pada dasarnya, badan usaha ini didirikan oleh sekelompok pengusaha yang menjalin kerja sama perdagangan dan sebagainya.

Berikut bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum:

  • Firma (FA)
  • Perusahaan perseorangan
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Persekutuan perdata
  • Yayasan foundation

Demikian pembahasan tentang corporate. Dari semua penjelasan yang sudah dijabarkan bisa ditarik suatu kesimpulan bahwa corporate adalah sebuah perusahaan yang didirikan untuk memenuhi tujuan tertentu, tergantung pada sektor bisnis yang dijalankannya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...