Corporate adalah Nama Lain Perusahaan, Ini Penjelasannya
2. Corporate Ekstraktif
Berikutnya jenis corporate yang memiliki bidang bisnis pada sektor pemanfaatan kekayaan alam. Contohnya seperti perusahaan yang menggali dan menambang emas, batu bara, atau semacamnya. Komoditas tersebut lalu diolah sebelum akhirnya dijual.
3. Corporate Perdagangan
Corporate perdagangan adalah jenis perusahaan yang fokus pada aktivitas jual beli barang.
Berbeda dengan corporate ekstraktif, jenis corporate ini menjual barang atau produk yang sudah jadi. Sehingga di dalamnya biasanya ada aktivitas produksi barang.
4. Corporate Jasa
Selanjutnya ada corporate jasa. Jenis ini adalah corporate yang menyediakan dan menawarkan jasa tertentu kepada konsumen.
5. Corporate Industri
Jenis corporate terakhir berdasarkan bidang bisnisnya yaitu corporate industri. Jenis ini adalah corporate yang mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi atau setengah jadi, kemudian produknya didistribusikan kepada konsumen.
Jenis Corporate Berdasarkan Status Kepemilikan
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahan milik negara umumnya disebut dengan nama BUMN. Perusahaan ini adalah jenis corporate yang memiliki peran untuk melayani kepentingan publik, sekaligus menjadi salah satu sumber pemasukan negara.
2. Perusahaan Swasta
Sesuai namanya perusahaan swasta merupakan corporate yang didirikan dan dikelola oleh sekelompok orang non-pemerintahan.
3. Koperasi
Selanjutnya adalah koperasi. Koperasi merupakan perserikatan yang tujuannya untuk memenuhi keperluan anggotanya. Misalnya dengan cara menjual barang atau semacamnya.
Bentuk Corporate
Pengelompokan corporate juga masih bisa dilakukan dengan cara melihat bentuknya. Masih melansir Majoo.id, bentuk corporate adalah sebagai berikut:
Badan Usaha Berbadan Hukum
Bentuk corporate pertama adalah perusahaan atau badan usaha yang berbadan hukum. Artinya baik itu perusahaan milik negara maupun swasta yang masuk jenis ini merupakan badan usaha dengan legalitas yang sudah terjamin.
Bentuk badan usaha berbadan hukum antara lain yaitu:
- Perseroan terbatas (PT)
- Tbk (Perseroan terbatas terbuka)
- Perusahaan perseroan (Persero)
- Perusahaan umum (Perum)
- Koperasi
Badan Usaha Tak Berbadan Hukum
Jenis yang lainnya yaitu badan usaha tak berbadan hukum. Pada dasarnya, badan usaha ini didirikan oleh sekelompok pengusaha yang menjalin kerja sama perdagangan dan sebagainya.
Berikut bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum:
- Firma (FA)
- Perusahaan perseorangan
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Persekutuan perdata
- Yayasan foundation
Demikian pembahasan tentang corporate. Dari semua penjelasan yang sudah dijabarkan bisa ditarik suatu kesimpulan bahwa corporate adalah sebuah perusahaan yang didirikan untuk memenuhi tujuan tertentu, tergantung pada sektor bisnis yang dijalankannya.