4 Contoh Wanprestasi dan Dampak yang Ditimbulkan

Siti Nur Aeni
7 Juli 2022, 11:28
contoh wanprestasi
pixabay.com
Ilustrasi, penulisan isi perjanjian.

3. Melaksanakan Kewajiban, Namun Tidak Sesuai Kesepakatan

Bentuk wanprestasi lainnya yaitu tindakan seseorang yang melaksanakan kewajiban namun tidak sesuai kesepakatan. Hal tersebut juga termasuk tindakan wanprestasi karena dapat merugikan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian.

Sebagai contoh, saat kreditur membayar utang namun dengan nominal yang tidak sesuai dengan jumlah untangnya. Hal ini membuat debitur dirugikan karena uang yang dipinjamkan tidak kembali sebagaimana kesepakatan.

4. Melakukan Hal yang Dilarang dalam Perjanjian

Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian atau kesepakatan juga termasuk contoh wanprestasi. Misalnya, dalam perjanjian sewa rumah tertulis penyewa dilarang mengubah bentuk rumah. Namun, dalam perlaksanaannya ternyata penyewa rumah tersebut justru mengubah bentuk rumah. Tindakan tersebut termasuk wanprestasi karena menyalahi kesepakatan yang sudah disetujui antar kedua belah pihak.

Dampak Wanprestasi Menurut Hukum

Kelalaian dalam menjalankan kesepakatan bisa menjerat seseorang ke jalur hukum. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa wanprestasi bisa berakibat pada tindakan hukum sesuai peraturan yang belaku.

Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi berupa penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila ada. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 1243 dan pasal 1244 KUH Perdata (BW). Adapun bunyi pasal tersebut, sebagai berikut:

  • Pasal 1243

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

  • Pasal 1244

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Demikian penjelasan seputar contoh wanprestasi dan dampak hukum yang harus ditanggung pelaku wanprestasi. Informasi tersebut bisa menjadi pengetahuan untuk kita semua agar selalu berhati-hati dalam melakukan perjanjian dengan pihak lain.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...