Memahami Perlakuan Perpajakan untuk Profesi Pengajar

Image title
29 Juli 2022, 08:30
perpajakan, pajak, pengajar
ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Ilustrasi, seorang pengajar memberikan pelatihan pembuatan video pembelajaran sistem daring kepada sejumlah guru di salah satu sekolah menengah atas di Banda Aceh, Aceh.

Sejak dahulu dalam kehidupan bermasyarakat, peran seorang pengajar memegang peranan penting. Keberadaannya memastikan ilmu pengetahuan terus diwariskan pada tiap generasi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata dasar pengajar adalah "ajar", yang berarti petunjuk yang diberikan kepada orang supaya diketahui. Artinya, pengajar adalah orang yang memberi pelajaran. Kegiatan mengajar ini, dapat berupa materi pengetahuan dan keterampilan.

Pengajar akan memastikan bahwa setiap orang yang menerima pengajaran (peserta ajar) memahami materi pembelajaran yang diberikan. Indikator keberhasilan seorang pengajar diketahui dari pemahaman peserta ajar terhadap materi pembelajaran. Contoh bentuk profesi pengajar antara lain guru, moderator dan pelatih.

Sebagai sebuah profesi, pengajar juga memiliki kewajiban di bidang perpajakan. Kewajiban ini muncul, karena kegiatan yang dilakukan oleh seorang pengajar mendatangkan penghasilan.

Perlakuan Perpajakan Profesi Pengajar

Dasar hukum pengenaan pajak terhadap posisi pengajar diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), seperti telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud adalah, Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Mengacu pada Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, profesi pengajar dibagi berdasarkan tiga status, yaitu sebagai berikut.

1. Pengajar Pegawai Tetap

Sama seperti pegawai tetap di sektor lain, pengajar pegawai tetap merupakan orang yang berprofesi sebagai pengajar, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur dan tetap. Pegawai tetap ini dikenakan PPh Pasal 21 yang dipotong dan bayarkan oleh perusahaan/instansi pendidikan.

Mengacu pada Pasal 3 huruf (a) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, objek pajak penghasilan dari pengajar adalah imbalan yang didapatkan sebagai bayaran pada periode tertentu sebagai pegawai tetap. Contohnya pengajar kursus dan guru sekolah.

2. Pengajar Kontrak

Pengajar kontrak adalah, seseorang yang berprofesi sebagai pengajar, yang bekerja sesuai dengan kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, serta dan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Berdasarkan definisi tersebut, pengajar kontrak dikenakan PPh Pasal 21, karena adanya penghasilan yang teratur.

Mengacu pada Pasal 3 huruf (c) angka (4) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, objek penghasilan dari pengajar bukan pegawai tetap adalah penghasilan yang diterima atas pemberian jasa. Contoh pengajar bukan pegawai tetap, antara lain pengajar freelance atau part time, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan penasihat.

3. Pengajar Bukan Pegawai

Definisi resmi mengenai pengajar tidak tetap memang belum ada. Namun, pengajar yang berstatus bukan pegawai dapat dikategorikan sebagai subjek pajak. Hal ini didasarkan atas Pasal 1 angka (12) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016.

Dalam aturan tersebut, pengajar yang berstatus bukan pegawai dapat dikategorikan sebagai orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja, yang mendapatkan penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 atau 26 sebagai balasan imbalan atas jasa yang diberikan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberian penghasilan.

Orang yang berprofesi sebagai pengajar tetapi bukan pegawai, baik tetap maupun tidak tetap, menjalankan usaha atau kegiatan mengajar secara mandiri. Misalnya, mengelola bimbingan belajar (bimbel), meski kegiatan yang dijalankan tidak berbentuk badan.

Bagi pengajar yang berstatus bukan pegawai ini, perlakuan perpajakannya dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dasar pengaturan untuk wajib pajak yang dapat menggunakan NPPN, adalah Perdirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Objek pajak penghasilan dari pengajar bukan pegawai ini, adalah penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan kegiatan usaha jasa pendidikan, seperti bimbel, yang pengelolaannya dilakukan sendiri selama tidak berbentuk badan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...