Memahami Pengertian, dan Jenis Faktur Komersial dalam Transaksi Bisnis

Image title
1 September 2022, 08:00
faktur, faktur komersial
Pexels.com/Karolina Grabowska
Ilustrasi, pencatatan transaksi.

Faktur konsuler dapat diperoleh melalui perwakilan konsulat negara tujuan pengiriman, dan harus disertifikasi oleh konsul negara tujuan. Nantinya, konsul tersebut akan memberi stempel dan memberikan otorisasi terhadap dokumen ini.

Faktur konsuler diperlukan oleh beberapa negara untuk mengumpulkan pajak dan bea cukai. Dokumen ini, dapat membantu mempercepat proses impor barang ke negara tujuan.

Sejumlah negara yang mensyaratkan faktur konsuler adalah negara-negara Amerika Latin. Kemudian, Kenya, Uganda, Tanzania, Mauritius, Selandia Baru, Myanmar, Irak, Australia, Fiji, Siprus, Nigeria, Ghana, Guinea, dan Zanzibar.

Faktur Pajak

Berbeda dengan faktur komersial, faktur pajak merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

Faktur pajak dibuat sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dilakukan oleh PKP. Dilihat dari fungsi pengkreditan pajak, ada dua macam dokumen pajak ini, yakni faktur pajak keluaran dan faktur masukan.

Faktur pajak keluaran dibuat oleh PKP penjual untuk diberikan ke lawan transaksi/konsumen. Dalam PPN, pajak keluaran merupakan pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat menyerahkan BKP, JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, serta ekspor JKP.

Singkatnya, pajak keluaran merupakan PPN yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak oleh PKP atas penyerahan barang atau jasa.

Sebagai bukti PKP telah memungut PPN, maka diharuskan menerbitkan faktur pajak. Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual.

Sementara, faktur pajak masukan merupakan faktur yang diperoleh PKP ketika melakukan pembelian atas BKP/JKP dari PKP lawan transaksi.

Faktur pajak ini, dibuat untuk menunjukkan pungutan yang dikenakan pada PKP ketika membeli BKP atau ketika memanfaatkan JKP. Faktur pajak masukan digunakan untuk melakukan pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...