Rumus dan Cara Hitung Denda Pajak Motor Tahunan
2. Diketahui total pajak motor sebesar Rp 327.000,00. Pemilik motor mengalami keterlambatan bayar pajak selama 2 bulan. Berapa total denda yang harus dibayar untuk 2 bulan ?
Denda 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda 2 bulan = Rp327.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000
Denda 2 bulan = Rp 45.625
Cara Cek Denda Pajak Motor
Setelah mengetahui perhitungan pajak motor, pengguna dapat mengecek denda pajak motor. Anda bisa mengakses lewat situs e-samsat, melalui SMS, dan cek STNK.
Berikut cara cek denda pajak motor:
1. Melalui SMS
Metode SMS hanya bisa dipakai di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Mengutip dari ocbcnisp.com, berikut cara cek denda telat pajak motor lewat SMS:
- Jawa Timur: JATIM (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 7070
- Jawa Barat: Polda Jabar (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 3977
- DKI Jakarta: Metro (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 1717
2. Melalui Website e-Samsat
- Pemilik kendaraan bermotor bisa cek lewat website e-samsat
- Buka browser lewat HP atau laptop
- Ketik e-samsat akan muncul situs sesuai wilayah
- Anda bisa memilih e-samsat.id jika alamat website tidak sesuai wilayah
- Siapkan STNK untuk cek data motor anda
- Klik kode plat sesuai daerah
- Masukkan nomor plat motor
- Masukkan nomor seri Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Terakhir pilih provinsi tempat tinggal lalu cek sekarang
Itulah cara hitung denda pajak motor dan cek secara online. Pajak kendaraan ini merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan pemilik. Ketika proses pembayaran, pemilik kendaraan membawa dokumen penting seperti STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan KTP.
Selain dokumen asli bawa juga fotocopy salinan untuk data. Kemudian datangi Kantor Samsat, Gerai Samsat, atau Samsat Keliling untuk membayar pajak motor.