Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Beda Tuntutan dan Vonis

Intan Nirmala Sari
13 Februari 2023, 18:38
Beda tuntutan dan vonis
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Adapun definisi Putusan yang tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa:

“Putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa".

Menurut Sudikno Mertokusumo dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, putusan adalah suatu pernyataan yang diberikan oleh Hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang, dan diucapkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Tujuannya, untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak yang berperkara.

Untuk memahami beda tuntutan dan vonis, bisa dilihat melalui asas pelaksanaan putusan atau vonis. Menurut buku Kepaniteraan Peradilan Agama, terdapat empat asas pelaksanaan putusan yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

2. Putusan atau vonis, tidak dilaksanakan secara sukarela, meskipun telah dilakukan teguran atau aanmaning oleh Ketua Pengadilan Agama.

3. Putusan harus mengandung amar condemnatoir, di mana ciri putusan mengandung salah satu amar yang diawali dengan kata menghukum atau memerintahkan.

4. Eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan yang berwenang melaksanakan eksekusi atau diberi delegasi atau wewenang untuk memutuskan. 

Macam-macam Putusan atau Vonis

Berdasarkan buku Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Prof. Dr. H. Abdul Manan membagi macam-macam putusan Hakim pengadilan dari beberapa sisi. Mulai dari segi sifatnya, segi isinya dan dari segi jensinya.

1. Segi Sifatnya

Putusan berdasarkan segi sifatnya terbagi lagi menjadi tiga, yakni declaratoir, constitutif dan condemnatoir. Untuk declaratoir, berarti putusan dinyatakan sah menurut hukum, sedangkan constitutif bersifat menghentikan atau menimbulkan hukum baru. 

Adapun putusan condemnatoir bersifat menghukum pihak yang kalah, untuk memenuhi prestasi yang ditetapkan hakim.

2. Segi Isinya

Putusan jenis ini terbagi menjadi tujuh, mulai dari putusan yang tidak dapat diterima gugatannya, gugatan dikabulkan, serta gugatan ditolak. Ada juga gugatan yang didamaikan, digugurkan, dibatalkan, hingga terakhir gugatan dihentikan atau aan hanging. 

 3. Segi Jenisnya

Untuk jenis putusan satu ini terbagi lagi menjadi tiga, yakni putusan sela, putusan provisi, hingga putusan akhir. 

Demikian beberapa penjelasan untuk memberikan pemahaman mengenai beda tuntutan dan vonis. Intinya, tuntutan akan dilakukan terlebih dahulu oleh jaksa, untuk bisa menghasilkan vonis atau putusan yang akan dijatuhkan atau ditetapkan oleh Majelis Hakim berwenang.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...