Kode Faktur Pajak 05, Dasar Hukum dan Transaksi yang Menggunakannya
Dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN), diketahui seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi merupakan objek pajak yang dikenai pungutan. Pihak yang ditugaskan untuk memungut dan melaporkan PPN, adalah pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Untuk memudahkan pelaporan, pemerintah menetapkan dokumen yang menunjukkan PKP telah melakukan pemungutan PPN. Dokumen yang dimaksud, adalah faktur pajak.
Dalam faktur pajak ini, tertera kode yang masing-masing mengidentifikasikan jenis penyerahan jasa kena pajak (JKP) dan barang kena pajak (BKP) yang dilakukan PKP. Salah satu kode faktur yang digunakan, adalah kode 05.
Berikut ini adalah ulasan mengenai kode faktur pajak 05, terkait dasar hukum, dan tata cara penggunaannya.
Dasar Hukum Penggunaan Kode Faktur Pajak 05
Penggunaan kode faktur pajak 05 tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Melalui aturan ini, kode 05 kembali dimunculkan, setelah selama 12 tahun tidak digunakan.
Sebelumnya, kode faktur pajak 05 diatur dalam PER-159/PJ./2006. Kode ini digunakan untuk penyerahan JKP dan/atau BKP, di mana pungutan dihitung dengan menggunakan deemed pajak masukan kepada selain pemungut PPN.
Namun, melalui Perdirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2010, kode faktur pajak 05 tidak digunakan sejak 1 April 2010. Baru pada 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memunculkan kode 05 ini.
Kode faktur pajak 05 dimunculkan kembali untuk mewadahi penetapan ketentuan baru pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN tentang pemungutan PPN dengan besaran tertentu.
Pemungutan PPN dengan besaran tertentu ini, dilakukan oleh PKP dengan beberapa kegiatan antara lain:
- Mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
- Melakukan kegiatan usaha tertentu.
- Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.
Adapun, pajak Masukan atas perolehan, impor serta pemanfaatan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan.
Transaksi yang Menggunakan Kode Faktur Pajak 05
Kode faktur pajak 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9A Ayat (1) UU PPN, di mana PPN dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Adapun, jenis kegiatan penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan kode faktur pajak 05, adalah sebagai berikut.
1. Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan membangun sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Pasal 3 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN dengan besaran tertentu untuk orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
2. Penyerahan LPG Tertentu yang Bagian Harganya Tidak Disubsidi
Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, diatur dalam Pasal 6 PMK Nomor 62/PMK.03/2022. Aturan ini mengatur mengenai besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah agen atau pangkalan.
3. Penyerahan Hasil Pertanian Tertentu
Penyerahan hasil pertanian tertentu, diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 64/PMK.03/2022, yang mengatur mengenai besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Atas penyerahannya, PKP menggunakan kode faktur pajak 05.
4. Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Penyerahan BKP dalam bentuk kendaraan bermotor bekas, diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 65/PMK.03/2022. Ini mengatur mengenai kewajiban PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
5. Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, atau Jasa Pialang Reasuransi
Penggunaan kode faktur pajak 05 digunakan juga dalam penyerahan JKP. Secara spesifik untuk jasa jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi. Hal ini diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 67/PMK.03/2022.
6. Penyerahan JKP Tertentu
Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 71/PMK.03/2022, JKP tertentu yang atas penyerahannya menggunakan kode faktur pajak 05 antara lain:
- Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
- Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.
- Jasa penyelenggaraan, yang meliputi:
- Pemasaran media voucher.
- Layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher.
- Program loyalitas dan penghargaan pelanggan.
Tiga bentuk jasa penyelenggaraan ini, atas penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin).