DPR Minta PLN tak Putus Listrik selama Lebaran, Simak Aturannya

Dini Pramita
18 April 2023, 13:25
PT PLN (Persero)
PLN
PT PLN (Persero)

3 bulan tunggakan
Ini adalah jangka waktu terakhir yang diberikan PLN sebelum melakukan pemutusan secara permanen. Konsekuensinya, jika pelanggan telah melunasi seluruh denda dan tagihan, pelanggan harus membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar yang menggunakan token.

 

 


Tarif Denda Listrik

Besaran tarif denda berbeda-beda, sesuai dengan batas daya pelanggan.

- 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp3 ribu per bulan
- 1.300 Volt Ampere (VA): Rp5 ribu per bulan
- 2.200 Volt Ampere (VA): Rp10 ribu per bulan
- 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp50 ribu per bulan
- 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan
- Di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan

 
Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik

Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi
4. Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan

 

Ini Saran PLN jika Pelanggan Kedatangan Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)

1. Terimal dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika pelanggan ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.
2. Minta penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
3. Dampingi petugas selama melakukan pemeriksaan.
4. Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...