Mengenal Kantor Pelayanan Pajak, Jenis dan Fungsinya

Image title
18 Agustus 2023, 07:00
pajak
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ilustrasi, petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, tugas penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak tidak dipegang langsung oleh Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan oleh unit kerja yang disebut kantor pelayanan pajak atau KPP.

KPP muncul di era reformasi, tepatnya pada 2002 silam, melalui kantor pelayanan pajak konvensional, dengan kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak. Selama perjalannya, unit kerja ini telah melalui beberapa tahap modernisasi dari segi sistem dan struktur organisasi.

Namun, keberadaan kantor pelayanan pajak tidak langsung hadir dengan sistem seperti saat ini. Melainkan, melalui beberapa tahap modernisasi dari segi sistem dan struktur organisasi sejak 2002 hingga 2006. Saat ini, terdapat empat jenis KPP yang masing-masing emiliki fungsi khusus.

Ulasan berikut ini akan mengupas mengenai seluk-beluk empat jenis KPP ini, serta masing-masing fungsinya, yang dilansir dari berbagai sumber.

KANTOR PELAYANAN PAJAK DIBUKA KEMBALI
Ilustrasi, petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.)

Jenis Kantor Pelayanan Pajak dan Masing-masing Fungsinya

Seperti telah disebutkan sebelumnya, dalam ekosistem perpajakan Indonesia terdapat empat jenis KPP, yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri. Empat kantor pelayanan pajak tersebut, antara lain KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.

1. KPP Wajib Pajak Besar

KPP Wajib Pajak Besar atau large tax office merupakan kantor pelayanan pajak pertama yang dibentuk pemerintah 2002 silam. Pada awalnya, DJP membentuk large tax office atau KPP untuk wajib pajak besar, yang berjumlah dua. Kini, terdapat empat KPP Wajib Pajak Besar.

Mengutip klikpajak.id, KPP ini memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, kantor pelayanan pajak ini memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
  • Pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.

Wajib pajak yang terdaftar dan/atau pengusaha kena pajak (PKP) yang tempat pelaporan usahanya berada pada kantor pelayanan pajak ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak.

2. KPP Khusus

KPP Khusus merupakan kantor pelayanan pajak kedua yang dibentuk pemerintah, mengikuti pembentukan large tax office. KPP ini dibentuk pada 2003 silam.

KPP Khusus memiliki tugas yang sama dengan KPP Wajib Pajak Besar, dengan penambahan dua bidang, yakni melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Adapun, kantor pelayanan pajak khusus ini memiliki 11 fungsi, yakni sebagai berikut:

  • Pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas DJP.
  • Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
  • Bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.
  • Pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan.
  • Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan dan pemberian bantuan hukum.
  • Bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan.
  • Bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
  • Bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan.
  • Bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
  • Pelaksanaan administrasi kantor.
  • Bimbingan pengurangan PBB serta BPHTB.

Mengutip atpetsi.or.id, kantor pelayanan pajak khusus mengadministrasikan wajib pajak khusus. Ini meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing (PMA), serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

3. KPP Madya

KPP Madya merupakan kantor pelayanan pajak ketiga yang dibentuk pemerintah pada 2004, setahun setelah pembentukan KPP Khusus. Saat ini, terdapat 18 KPP Madya yang tersebar di seluruh Indonesia.

KPP Madya memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, serta pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor pelayanan pajak madya memiliki sejumlah fungsi, antara lain:

  • Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan.
  • Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
  • Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya.
  • Penyuluhan perpajakan.
  • Pelaksanaan registrasi wajib pajak.

4. KPP Pratama

KPP Pratama merupakan kantor pelayanan pajak terakhir yang dibentuk pemerintah, yakni pada 2006 hingga 2008. Unit kerja ini merupakan KPP terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, serta paling banyak menangani jumlah wajib pajak.

KPP Pratama memiliki tugas utama melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan wajib pajak di bidang PPh, PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya, seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

REALISASI PENERIMAAN PAJAK PPS KANWIL DJP JATENG
Ilustrasi, petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.)

Adapun, dalam melaksanakan tugasnya, kantor pelayanan pajak pratama memiliki beberapa fungsi, sebagaimana tercantum dalam PMK 184/PMK.01/2020, yakni sebagai berikut:

  • Analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak.
  • Penguasaan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenang KPP.
  • Pelayanan, edukasi, pendaftaran, dan pengelolaan pelaporan wajib pajak.
  • Pendaftaran wajib pajak, objek pajak, dan penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP.
  • Pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan.
  • Penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajib pajak maupun masyarakat.
  • Pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.
  • Pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengenaan.
  • Penetapan, penerbitan dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
  • Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.
  • Penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal.
  • Pemutakhiran basis data perpajakan.
  • Pengurangan PBB.
  • Pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko.
  • Pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal.
  • Penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak.
  • Pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan.
  • Pengelolaan dokumen perpajakan dan non-perpajakan.
  • Pelaksanaan administrasi kantor.

Demikianlah ulasan mengenai jenis-jenis kantor pelayanan pajak beserta fungsinya. Dari empat jenis KPP yang ada, bisa dikatakan KPP Pratama merupakan garda terdepan dalam sistem perpajakan Indonesia, karena paling banyak menangani wajib pajak.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...