Jadi Momok Pekerja, Ini Pengertian, Jenis dan Aturan PHK di Indonesia

Image title
20 Oktober 2023, 09:15
PHK
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/nz
Ilustrasi, sejumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendirikan tenda dan bermalam sebagai bentuk protes menuntut haknya.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di Indonesia. Data Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menunjukkan, ada 37.375 karyawan terkena PHK di seluruh Indonesia selama periode Januari-Agustus 2023.

Selama periode tersebut, korban PHK paling banyak berada di Jawa Barat, yakni sebanyak 14.267 orang. Diikuti Jawa Tengah (6.430 orang), dan Banten (6.047 orang).

Jumlah korban PHK yang tertera dalam data Kemnaker ini, adalah jumlah yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial. Artinya, PHK riil mungkin lebih tinggi, karena ada perusahaan yang sudah melakukan pemecatan tapi belum melapor.

PHK menjadi momok bagi setiap pekerja di seluruh dunia. Bagaimana tidak, salah satu kebijakan yang diambil perusahaan ini, memiliki konsekuensi negatif bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang terkena, serta keluarganya.

Lantas, apa sebenarnya PHK itu, dan ada berapa macam jenis PHK yang dilakukan, serta seperti apa aturannya di Indonesia? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

PHK KARYAWAN DAMPAK COVID-19
Ilustrasi, PHK karyawan dampak Covid-19 (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.)

Pengertian PHK

Sesuai dengan namanya, PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal tertentu. Ketika perusahaan mengambil kebijakan ini, maka berakibat berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja (perusahaan).

Biasanya, penyebab terjadinya PHK adalah karena adanya efisiensi yang dilakukan perusahaan, atau terjadi penutupan bisnis, kepailitan. PHK juga bisa dikenakan apabila pekerja mangkir, atau melakukan pelanggaran berat, pekerja meninggal dunia atau pensiun.

PHK karyawan dapat terjadi pada seluruh usaha, baik yang memiliki badan hukum atau tidak, serta apakah usaha tersebut milik perorangan, persekutuan, maupun berstatus perseroan.

Pengakhiran hubungan kerja ini, juga bisa terjadi pada badan usaha milik swasta maupun negara. Bahkan, PHK juga bisa terjadi pada institusi sosial. Intinya, kebijakan PHK dapat terjadi pada setiap usaha yang memiliki pengurus, yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah dan imbalan dalam bentuk lain.

Jenis-jenis PHK

Seperti telah disebutkan sebelumnya, kebijakan PHK dapat diambil karena berbagai sebab, antara lain efisiensi, perusahaan tutup atau pailit. Kemudian, jika pekerja mangkir, melakukan pelanggaran berat, meninggal dunia atau pensiun.

Atas berbagai penyebab tersebut, maka PHK dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Jenis-jenis PHK yang lazim terjadi adalah sebagai berikut.

1. PHK Demi Hukum

Pengakhiran hubungan kerja bisa disebabkan karena kewajiban perusahaan mengikuti ketetapan hukum. Jika demi hukum, penyebab dilakukannya PHK adalah pekerja meninggal, atau jangka waktu perjanjian kerja habis.

Jika ini yang terjadi, perusahaan sebagai pemberi kerja tidak perlu memberikan surat PHK karena pelaksanaannya sudah otomatis.

2. Pelanggaran Perjanjian Kerja

PHK juga bisa terjadi dan dilakukan sepihak oleh perusahaan selaku pemberi kerja, yang disebabkan karena pekerja telah melanggar perjanjian kerja yang disepakati.  Misalnya, dalam suatu perjanjian kerja telah disepakati waktu bekerja, namun pekerja/karyawan selalu melanggar perjanjian tersebut secara terus-menerus.

Dalam kasus ini, perusahaan berhak memberhentikan pekerja tersebut, karena telah melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati. Namun, sebelum mengambil kebijakan PHK, perusahaan telah memberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

3. PHK dalam Kondisi Tertentu

PHK juga dapat terjadi dalam kondisi tertentu. Misalnya, perusahaan melakukan efisiensi, mengalami kepailitan atau kerugian secara terus-menerus, sehingga tidak dapat melanjutkan operasionalnya.

Patut diingat, PHK dalam kondisi tertentu ini harus terjadi dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Artinya, perusahaan telah menginformasikan dan menjelaskan alasan dilakukannya PHK.

PHK juga dapat terjadi dalam keadaan force majeure atau keadaan memaksa. Misalnya, tempat operasional perusahaan terkena dampak bencana alam yang parah, yang menyebabkan perusahaan tersebut sama sekali tidak bisa beroperasi.

4. Pekerja Melakukan Kesalahan Berat

PHK dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, jika pekerja yang menjadi objek pemutusan hubungan kerja tersebut melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran yang dimaksud ini, bukan seperti pelanggaran perjanjian kerja yang ringan, di mana PHK dilakukan apabila dilakukan secara terus-menerus. Jika pekerja melakukan pelanggaran atau kesalahan yang serius, maka PHK dapat dijatuhkan tanpa adanya peringatan.

Contoh kesalahan berat yang dimaksud antara lain, pekerja melakukan penipuan, penggelapan aset perusahaan, menyerang atau menganiaya rekan kerja, membocorkan rahasia perusahaan, dan sebagainya.

Aturan PHK di Indonesia

Karena seriusnya dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kebijakan PHK ini, maka Indonesia sejak lama telah mengatur perihal hubungan antara pekerja dan pemberi kerja (perusahaan).

Pengaturan ini diwujudkan dengan Undang-undang (UU) tentang ketenagakerjaan. Saat ini, di Indonesia aturan yang berlaku adalah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Untuk mendukung UU tentang ketenagakerjaan, pemerintah juga membuat aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

ANCAMAN GELOMBANG PHK
Ilustrasi, ancaman gelombang PHK PHK (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.)

Dalam UU Ketenagakerjaan juncto UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa perusahaan selaku pemberi kerja dapat mengambil kebijakan PHK dengan beberapa alasan. Secara perinci, alasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Perusahaan melakukan penggabungan,peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...