Pesangon, Pengertian, Jenis, dan Aspek Perpajakannya

Image title
2 Januari 2024, 17:10
pesangon
Katadata/Agustiyanti
Ilustrasi, uang rupiah.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Tahun 2023 merupakan periode yang cukup kelam untuk ketenagakerjaan Indonesia, mengingat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, total 295.003 orang terkena PHK selama Januari-November 2023. Beberapa perusahaan, yang menjalankan kebijakan PHK diikuti dengan pemberian pesangon kepada karyawan atau pegawai yang terdampak.

Mengalami PHK memang menjadi mimpi buruk bagi seluruh pekerja atau karyawan yang terkena dampak. Sebagai pelipur lara, pesangon sedikit banyak mampu membantu para karyawan yang terkena dampak tersebut.

Nah, apa sebenarnya pesangon itu, dan ada berapa banyak jenisnya, serta apakah pesangon ini dikenakan pajak? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian Pesangon

Secara umum, pesangon diartikan sebagai sejumlah dana yang akan diberikan kepada karyawan, karena mampu mengakhiri masa kerja, atau bisa juga dikarenakan adanya PHK.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan, baik itu pekerja, buruh, dan sebagainya, sebagai bekal ketika mereka diberhentikan dari instansi tertentu dalam rangka mengurangi tenaga kerja.

Meski nampak sebagai upah, uang pesangon bisa juga disebut sebagai sebuah bentuk penghargaan atas masa kerja atau masa bakti seseorang selama dirinya bekerja di suatu instansi, penghargaan atas prestasi kerja, dan bisa juga dianggap sebagai penggantian atas suatu hak.

Uang pesangon sendiri menjadi suatu hal wajib yang harus diperhatikan oleh seluruh instansi atau perusahaan. Sebab, keberadaannya telah menjadi suatu hak yang wajib diterima seluruh karyawan, karena sudah memiliki aturan sendiri dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Paket uang pesangon dapat mencakup sejumlah manfaat yang sifatnya jangka panjang. Misalnya, bantuan penempatan karyawan di instansi lain, agar karyawan bisa mendapatkan posisi baru, dan juga asuransi kesehatan.

Pemberi kerja akan memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK, mereka yang kehilangan pekerjaannya, karena pengurangan tenaga kerja, atau mereka yang masa baktinya sudah habis atau pensiun.

Tenaga kerja yang mengundurkan diri atau dipecat juga memungkinkan menerima uang pesangon. Namun, ini bergantung pada kebijakan dari masing-masing perusahaan.

Uang pesangon juga dapat menjadi salah satu wujud intensi baik dari pihak perusahaan yang memberi pekerjaan, dan dapat menjadi penyangga antara bekerja dan menganggur bagi karyawan.

Jenis-jenis Pesangon yang Berlaku di Indonesia

Berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), ada tiga jenis pemberian uang kepada karyawan yang telah di PHK, yaitu sebagai berikut:

1. Uang Pesangon

Besaran uang pesangon karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan telah ditentukan oleh Pasal 156 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Besaran yang dimaksud, ditunjukkan dalam tabel berikut:

Masa KerjaBesaran Upah 
< 1 Tahun1x Upah per Bulan
1-2 Tahun2x Upah per Bulan 
2-3 Tahun3x Upah per Bulan
3-4 Tahun4x Upah per Bulan
4-5 Tahun5x Upah per Bulan
5-6 Tahun6x Upah per Bulan
6-7 Tahun7x Upah per Bulan
7-8 Tahun8x Upah per Bulan 
> 8 Tahun9x Upah per Bulan 

Besaran upah yang dimaksud dalam tabel adalah jumlah gaji pokok, ditambah tunjangan tetap seperti uang makan, kesehatan dan transport. Tentunya besaran tunjangan ini akan berbeda untuk setiap perusahaan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Saat bekerja, perusahaan seharusnya tidak hanya memperhatikan gaji bulanan tetapi juga memperhitungkan penghargaan sebagai wujud apresiasi bagi loyalitas karyawan

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, para pegawai yang sudah bekerja di atas tiga tahun pada suatu perusahaan wajib mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Besaran UPMK berdasarkan UU Ketenagakerjaan, adalah sebagai berikut:

Masa KerjaBesaran Upah 
3-6 Tahun2x Upah per Bulan
6-9 Tahun3x Upah per Bulan
2-3 Tahun3x Upah per Bulan
9-12 Tahun4x Upah per Bulan 
12-15 Tahun5x Upah per Bulan
15-18 Tahun6x Upah per Bulan
18-21 Tahun7x Upah per Bulan
21-24 Tahun8x Upah per Bulan 
>24 Tahun10x Upah per Bulan 

3. Uang Penggantian Hak

Berdasarkan Pasal 156 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis uang penggantian hak yang wajib diberikan perusahaan kepada pegawai saat di PHK, antara lain:

  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil.
  • Biaya dinas luar kota, biasanya diberikan saat karyawan ditugaskan ke daerah lain yang cukup sulit dijangkau.
  • Biaya pengobatan atau perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon.
  • Biaya lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Aspek Perpajakan Terkait Uang Pesangon

Meski diterima dalam kondisi ketika pekerja mengalami PHK, yang artinya merupakan kondisi yang tidak menyenangkan, pesangon tidak lepas dari pungutan pajak.

Ini sesuai dengan definisi penghasilan sebagai objek pajak, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Oleh karena itu, pesangon yang diterima pekerja yang mengalami PHK tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Meski demikian, pengenaan tarif pajak atas uang pensiun ini tidak seperti tarif PPh pada umumnya. Terhadap uang pesangon, tarif PPh yang dibebankan adalah bersifat final.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Untuk uang pesangon, Pasal 3 Ayat (1) PMK 16/PMK.03/2010 menyebutkan tarif PPh ditetapkan sebesar:

  • 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta.
  • 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta.
  • 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta.
  • 25% atas penghasilan bruto di atas Rp 500 juta.

Demikianlah ulasan mengenai seluk-beluk uang pesangon, dari jenis-jenisnya, hingga perlakuan perpajakannya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...