Pesangon, Pengertian, Jenis, dan Aspek Perpajakannya

Image title
2 Januari 2024, 17:10
pesangon
Katadata/Agustiyanti
Ilustrasi, uang rupiah.
Button AI Summarize

Tahun 2023 merupakan periode yang cukup kelam untuk ketenagakerjaan Indonesia, mengingat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, total 295.003 orang terkena PHK selama Januari-November 2023. Beberapa perusahaan, yang menjalankan kebijakan PHK diikuti dengan pemberian pesangon kepada karyawan atau pegawai yang terdampak.

Mengalami PHK memang menjadi mimpi buruk bagi seluruh pekerja atau karyawan yang terkena dampak. Sebagai pelipur lara, pesangon sedikit banyak mampu membantu para karyawan yang terkena dampak tersebut.

Nah, apa sebenarnya pesangon itu, dan ada berapa banyak jenisnya, serta apakah pesangon ini dikenakan pajak? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian Pesangon

Secara umum, pesangon diartikan sebagai sejumlah dana yang akan diberikan kepada karyawan, karena mampu mengakhiri masa kerja, atau bisa juga dikarenakan adanya PHK.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan, baik itu pekerja, buruh, dan sebagainya, sebagai bekal ketika mereka diberhentikan dari instansi tertentu dalam rangka mengurangi tenaga kerja.

Meski nampak sebagai upah, uang pesangon bisa juga disebut sebagai sebuah bentuk penghargaan atas masa kerja atau masa bakti seseorang selama dirinya bekerja di suatu instansi, penghargaan atas prestasi kerja, dan bisa juga dianggap sebagai penggantian atas suatu hak.

Uang pesangon sendiri menjadi suatu hal wajib yang harus diperhatikan oleh seluruh instansi atau perusahaan. Sebab, keberadaannya telah menjadi suatu hak yang wajib diterima seluruh karyawan, karena sudah memiliki aturan sendiri dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Paket uang pesangon dapat mencakup sejumlah manfaat yang sifatnya jangka panjang. Misalnya, bantuan penempatan karyawan di instansi lain, agar karyawan bisa mendapatkan posisi baru, dan juga asuransi kesehatan.

Pemberi kerja akan memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK, mereka yang kehilangan pekerjaannya, karena pengurangan tenaga kerja, atau mereka yang masa baktinya sudah habis atau pensiun.

Tenaga kerja yang mengundurkan diri atau dipecat juga memungkinkan menerima uang pesangon. Namun, ini bergantung pada kebijakan dari masing-masing perusahaan.

Uang pesangon juga dapat menjadi salah satu wujud intensi baik dari pihak perusahaan yang memberi pekerjaan, dan dapat menjadi penyangga antara bekerja dan menganggur bagi karyawan.

Jenis-jenis Pesangon yang Berlaku di Indonesia

Berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), ada tiga jenis pemberian uang kepada karyawan yang telah di PHK, yaitu sebagai berikut:

1. Uang Pesangon

Besaran uang pesangon karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan telah ditentukan oleh Pasal 156 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Besaran yang dimaksud, ditunjukkan dalam tabel berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...