Memahami Definisi, Unsur, dan Contoh Kontrak Pembelian Barang

Tifani
Oleh Tifani
27 November 2023, 14:21
Ilustrasi Kontrak Pembelian Barang
Freepik
Ilustrasi Kontrak Pembelian Barang

Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA yaitu:

1. Uang muka atau DP (down payment) sebesar [(---)% dari (---jumlah dalam huruf---)] persen dari keseluruhan harga BARANG yaitu [(Rp ---,00) (---jumlah uang dalam huruf---)] dibayarkan PIHAK KEDUA kpeada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

2. Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kwitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari PIHAK KEDUA tersebut.

3. Uang pelunasan pembayaran sebesar [(---) % (---jumlah dalam huruf---)] persen dari keseluruhan harga BARANG yaitu [(Rp ---,00) (---jumlah uang dalam huruf---)] dibayarkan PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba di tempat PIHAK KEDUA dengan selamat dan dalam kondisi baik.

Pasal 5

PENGIRIMAN BARANG

1. BARANG tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan (--- jenis alat kendaraan angkut---) PIHAK KEDUA melalui jalan darat, [(---) (---jumlah waktu dalam huruf---)] ( ---hari/minggu/bulan---) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

2. Keseluruhan BARANG tersebut akan tiba di tempat PIHAK KEDUA di (---alamat tujuan ---), (---hari/minggu/bulan---) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 6

SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG

Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 4, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure, maka PIHAK PERTAMA dikenakan sangsi berupa denda sebesar [(---) % (---jumlah dalam huruf---)] persen atau sebesar [(Rp. ---,00) (---jumlah uang dalam huruf---)] setiap hari dengan maksimum denda sebesar [(---) % (---jumlah dalam huruf---)] persen dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA.

Pasal 7

FORCE MAJEURE

Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti:

1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

3. Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.

Pasal 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:

1. Menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.

2. Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka perselisihan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal 9

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Dibuat di: (---tempat---)

Tanggal: (---tanggal, bulan, dan tahun---)

PIHAK PERTAMA                                                                                                                                                                                                              PIHAK KEDUA

(___)                                                                                                                                                                                                                                             (___)

 

 

 

Kontrak pembelian barang merupakan dokumen legal yang esensial dalam transaksi jual-beli barang. Dengan membuat kontrak yang lengkap, terperinci, dan mudah dipahami, kedua belah pihak dapat terhindar dari potensi perselisihan dan memastikan bahwa transaksi berjalan dengan lancar sesuai kesepakatan yang telah dibuat

 

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...