Penggabungan Perusahaan, Pengertian, Ciri-ciri, dan Modelnya

Annisa Fianni Sisma
4 Desember 2023, 12:13
Penggabungan Perusahaan
Pexels
Penggabungan Perusahaan

Dalam dunia bisnis, terdapat upaya penggabungan perusahaan yang dilakukan karena kondisi tertentu. Fenomena ini merupakan fenomena yang umum terjadi.

Tujuan penggabungan perusahaan pada umumnya adalah demi keberlangsungan perusahaan. Ada pula tujuan lainnya yakni memperoleh keuntungan yang lebih banyak.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui lebih lanjut terkait penggabungan perusahaan. Simak pengertian, tahapan, dan model penggabungannya sebagai berikut.

Pengertian Penggabungan Perusahaan

Penggabungan Perusahaan
Penggabungan Perusahaan (Pexels) 

Istilah "merger" berasal dari bahasa Inggris yang merujuk pada fusi, absorbsi, atau penggabungan. Merger dapat diartikan sebagai penyatuan atau penggabungan dua perusahaan terbatas atau lebih dengan cara mendirikan perusahaan terbatas baru dan membubarkan perusahaan terbatas lainnya.

Dalam proses merger, satu atau lebih perusahaan terbatas dapat bergabung menjadi satu entitas dengan perusahaan terbatas yang sudah ada, dan salah satu dari perusahaan terbatas yang bergabung tetap mempertahankan eksistensinya. Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban dialihkan kepada perusahaan terbatas yang menerima penggabungan.

Fusi atau absorpsi dilakukan oleh subjek yang kurang signifikan oleh subjek lain yang lebih signifikan. Dalam terminologi hukum perusahaan, merger diartikan sebagai "penyatuan dua perusahaan di mana salah satu bertahan dan yang lainnya menghilang", sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.

Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), merger adalah penggabungan atau penyatuan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang sudah ada atau perusahaan baru. Merger adalah metode di mana perusahaan dapat meningkatkan ukurannya dan memperluas kegiatan ekonomi dan pasar yang sudah ada.

Secara singkat, dapat diketahui bahwa merger atau penggabungan perusahaan merupakan tindakan hukum menggabungkan dua perseroan atau lebih. Salah satu perseroan akan tetap eksis dengan aktiva, pasiva, dan status badan hukumnya, sementara perseroan lainnya mengalihkan aktiva, pasiva, dan mengakhiri status badan hukumnya.

Ciri-ciri Penggabungan Perusaahaan

Penggabungan Perusahaan
Penggabungan Perusahaan (Pexels) 

Berikutnya, perlu diketahui ciri-ciri penggabungan perusahaan. Secara umum, merger dapat diidentifikasi ciri-ciri merger sebagai berikut:

  1. Merupakan tindakan hukum (rechtshandeling, legal act)
  2. Melibatkan perusahaan yang bergabung dan perusahaan penerima penggabungan
  3. Perusahaan yang menerima penggabungan tetap berlanjut, sedangkan perusahaan yang bergabung berakhir tanpa likuidasi
  4. Rancangan merger dan konsep akta merger harus mendapatkan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
  5. Ada merger yang diikuti oleh perubahan AD (Anggaran Dasar), sementara yang lain tidak melibatkan perubahan AD
  6. Aktiva dan Pasiva perusahaan yang bergabung akan dialihkan secara hukum ke dalam perusahaan hasil merger.

Tahap Penggabungan Perusahaan

Merger merupakan bagian integral dari upaya restrukturisasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Proses merger dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu:

1. Tahap Persiapan

Pada tahap ini, perusahaan menginisiasi merger, menetapkan tujuan pelaksanaan merger, memilih jenis merger, dan melakukan inventarisasi isu-isu yang muncul. Tahap ini menjadi penting karena akan menentukan keberhasilan rencana merger.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...