Pengertian Perusahaan dan Unsur-Unsur Pendiriannya
Secara sederhana, banyak orang mengaitkan perusahaan dengan pabrik. Kesamaan ini timbul karena pandangan umum masyarakat yang mengasosiasikan bahwa individu yang bekerja di pabrik adalah mereka yang bekerja di perusahaan, dan seseorang yang memiliki perusahaan diartikan memiliki pabrik.
Meskipun pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, namun tidak seluruhnya akurat. Konsep perusahaan memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar pabrik.
Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui lebih lanjut terkait pengertian perusahaan dan unsur-unsurnya. Simak pengertian dan unsur perusahaan berikut ini.
Pengertian Perusahaan
Istilah "perusahaan" pertama kali muncul dalam Pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai kewajiban setiap individu yang menjalankan perusahaan untuk melakukan pencatatan. Dalam penjelasan pembentukan undang-undang, yang dikenal sebagai Memorie van Toelichting (MvT), perusahaan didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan tanpa putus, secara terbuka, dalam posisi tertentu dengan tujuan mencari keuntungan.
Menurut Molengraaff, perusahaan merujuk pada serangkaian tindakan yang dilakukan secara berkesinambungan, bergerak eksternal untuk memperoleh pendapatan melalui perdagangan barang, penyerahan barang, atau pembentukan perjanjian dagang.
Sementara itu, ada pula pengertian lainnya yakni segala bentuk usaha yang secara konsisten menjalankan kegiatan ekonomi di wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Menurut Ebert dan griffin Perusahaan adalah sebuah organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, perusahaan tersebut harus terlibat dalam sektor perekonomian, seperti industri, perdagangan, jasa, atau pembiayaan. Pengertian ini juga mencakup perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kepemilikan atau naungan lembaga-lembaga sosial, seperti yayasan. Fokus utama bukan pada lembaga sosial atau yayasan itu sendiri, melainkan pada kegiatan usaha yang dijalankannya.
Unsur-Unsur Perusahaan
Berikutnya, adapun unsur-unsur perusahaan yang perlu dipahami. Berikut ini unsur-unsur perusahaan selengkapnya:
1.Badan usaha
Perusahaan merupakan entitas usaha yang mengambil berbagai bentuk untuk menjalankan aktivitas ekonominya. Bentuk entitas usaha ini merujuk pada apa yang dikenal sebagai badan usaha dengan bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Persekutuan Perdata (Maatschap), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (Comanditer Venotschaap/CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero), dan Koperasi.
Penetapan bentuk badan usaha ini terdokumentasi dalam akta pendirian perusahaan. Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur bahwa untuk PD, Persekutuan Perdata (Maatschap), Firma, dan CV, akta pendirian dapat dibuat baik secara lisan maupun tertulis, dengan catatan riil akta pendirian perusahaan yang dapat dibuat di hadapan notaris atau secara bawah tangan.
Meskipun demikian, penting dicatat bahwa menurut Pasal 22 KUHD, pendirian lisan diperbolehkan selama tidak dimanfaatkan untuk merugikan pihak ketiga. Untuk pendirian PT dan Persero, prosesnya harus dilakukan secara tertulis di hadapan pejabat notaris. Sedangkan untuk Koperasi, pembuatan akta harus tertulis dan ditandatangani di hadapan pejabat notaris yang memiliki lisensi untuk membuat akta Koperasi, bukan semua notaris dapat melakukannya.
2.Kegiatan dalam Bidang Ekonomi
Kegiatan perusahaan harus berfokus pada ranah ekonomi. Ekonomi didefinisikan sebagai interaksi hukum privat antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya, yang mencakup perdagangan dan jasa.
Pasal 66 dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa ruang lingkup perdagangan mencakup aktivitas seperti:
1. Perniagaan, termasuk jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
2. Perbankan, melibatkan layanan sektor keuangan perbankan (Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat baik yang konvensional maupun syariah).
3. Keuangan, melibatkan layanan sektor keuangan non perbankan (Lembaga Asuransi, Reasuransi, Koperasi, dan lain-lain).
4. Penanaman modal, termasuk bursa efek dan kegiatan investasi lainnya.
5. Industri, mencakup eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan, dan lain-lain.
6. Hak kekayaan intelektual, yang mencakup Hak Cipta, Hak Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman.
Bagi sektor Jasa, mencakup berbagai aktivitas seperti transportasi, konsultasi, jasa perantara keuangan, dan sebagainya.
3. Terang-Terangan
Setiap relasi privat di dalam ranah ekonomi yang terbentuk oleh para pihak harus mematuhi hukum dan regulasi serta prinsip moral dan tata tertib umum. Oleh karena itu, entitas usaha yang mengawasi relasi tersebut harus memiliki status legal yang sah dan dapat diidentifikasi oleh pihak ketiga.
Prinsip keterbukaan menjadi dasar, yang berarti bahwa badan usaha tersebut dapat dikenali oleh masyarakat umum, memiliki kebebasan untuk berinteraksi dengan pihak lain, diakui dan diizinkan oleh pemerintah sesuai dengan hukum dan prinsip moral serta tata tertib umum.
4. Konsistensi dan Keberlangsungan
Konsistensi merujuk pada fakta bahwa perusahaan tetap menjalankan kegiatan usahanya selama periode yang telah ditetapkan dalam akta pendirian atau izin usaha, seperti 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun. Sementara itu, kelangsungan mengindikasikan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak bersifat sementara, melainkan terus-menerus dijalankan sebagai mata pencaharian. Keberlanjutan usaha ini dapat dipastikan melalui pencatatan pembukuan.
5. Pendapatan
Setiap usaha harus bertujuan untuk meraih pendapatan, bukan sekadar mencapai titik impas atau bahkan sengaja dirancang untuk menghasilkan kerugian. Pendapatan ini menjadi syarat utama dalam prinsip ekonomi.
Ungkapan "pendapatan," yang sering disebut sebagai laba, merujuk pada nilai tambah yang diperoleh dari modal yang diinvestasikan melalui kegiatan perusahaan. Modal, yang merupakan kontribusi dari para mitra atau pemegang saham, digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan usaha dengan tujuan utama memperoleh pendapatan.
6. Pembukuan
Pembukuan perusahaan merupakan hal yang wajib. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menyusun catatan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pembukuan tersebut meliputi neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang memuat informasi tentang kewajiban dan hak-hak lain yang terkait dengan kegiatan usaha suatu perusahaan. Pembukuan juga menunjukkan bahwa kegiatan perusahaan berjalan atau tidak.