Bantuan Pangan Non Tunai, Definisi, Dasar Hukum, dan Cara Mengeceknya

Image title
Oleh Agung Jatmiko - Risma Kholiq
21 Desember 2023, 09:14
bantuan pangan non tunai
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Ilustrasi, warga antre saat pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sadakeling, Bandung, Jawa Barat, Senin (11/5/2020).

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan jumlah penerima program bantuan pangan non tunai atau BPNT tahun depan sebesar 8%. Sehingga, pada 2024, jumlah penerima bantuan sosial ini menjadi 22 juta keluarga, dari sebelumnya 21,3 juta keluarga.

"Langkah ini diambil untuk mengakomodir kenaikan harga bahan pokok, khususnya beras, yang dipicu oleh penurunan produksi akibat El Nino," kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari KompasTV, Minggu (17/12).

Penerima bantuan sosial atau bansos pangan ini, akan menerima bantuan sebesar Rp 400.000, yang dapat ditransfer langsung ke rekening atau diambil di kantor pos. Bantuan pangan non tunai ini, dimaksudkan untuk membeli beras, telur, dan minyak goreng.

Apa sebenarnya program BPNT ini, apa saja dasar hukum pemberlakuan program ini, serta bagaimana penerima bantuan mengeceknya? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

PENCAIRAN BANSOS UNTUK KPM DI JAWA BARAT
Bantuan Pangan Non Tunai (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.)

Definisi dan Dasar Hukum Bantuan Pangan Non Tunai

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019, BPNT adalah bantuan sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah. Bansos ini diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori keluarga penerima manfaat (KPM), yakni keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan.

Bantuan yang dimaksud, digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di kanal yang ditunjuk oleh pemerintah, yakni e-Warong. Ini adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain, yang bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial.

Tujuan pemberlakuan program bantuan pangan non tunai, adalah meningkatkan akses keluarga miskin atau berpenghasilan rendah terhadap pangan. Selain itu, program ini juga bertujuan mengurangi angka kelaparan dan gizi buruk, karena penerima manfaat dapat memperoleh bahan pangan yang berkualitas dan bergizi.

BPNT juga berguna dalam hal administratif pemerintahan. Sebab, pemberian bantuan secara non tunai dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan dana bantuan. Penggunaan voucher elektronik memungkinkan pemerintah melacak penggunaan bantuan dengan lebih baik.

Dasar hukum utama program BPNT adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Meski UU ini tidak secara spesifik membahas bantuan sosial, namun beberapa ketentuan dan prinsip di dalamnya, memberikan landasan hukum bagi penerapan berbagai program kesejahteraan sosial di Indonesia, termasuk BPNT.

UU ini kemudian diejawantahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Aturan ini menetapkan prinsip-prinsip dan tata cara penyelenggaraan bantuan sosial secara non tunai, termasuk proses pendaftaran penerima manfaat dan distribusi alat pembayaran non tunai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...