Mengenal SP2DK, Pengertian, Alur Penerbitan, dan Tips Menghadapinya

Image title
Oleh Agung Jatmiko - Annisa Fianni Sisma
23 Januari 2024, 00:47
SP2DK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membantu wajib pajak.
Button AI Summarize

Dalam sistem perpajakan Indonesia, ada satu instrumen yang digunakan oleh otoritas pajak untuk memeriksa kebenaran data-data yang diserahkan wajib pajak. Instrumen yang dimaksud, adalah surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau SP2DK.

Alasan penerbitan surat ini, adalah untuk menelusuri adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Artinya, wajib pajak yang menerima SP2DK, adalah mereka yang diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya, seperti wajib pajak dianggap melakukan penyimpangan pada kewajiban pajaknya.

Bagaimana alur penerbitan surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan pajak ini, serta apakah dimungkinkan surat ini dilakukan pembatalan? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.

Pengertian SP2DK

PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
SP2DK (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.)

Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. Ini terkait dengan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pengertian ini SP2DK ini termaktub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang merupakan perubahan dari SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan kepada Wajib Pajak.

Surat dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, melalui Kepala KPP ini, berfungsi untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak agar melakukan penilaian diri atau self-assessment terhadap kewajiban pajaknya, berupa pengkajian ulang maupun klarifikasi.

Alur Penerbitan SP2DK dan Syarat Pembatalannya

Cara kerja dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan ini, adalah DJP menerbitkan surat permintaan penjelasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Penerbitan ini dimungkinkan selama belum lebih dari lima tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Sehingga, SP2DK dapat menjadi awal sebelum terjadinya pemeriksaan pajak. Dalam perjalannya, melalui surat ini dapat berujung pada dilakukannya pemeriksaan pajak.

Berikut ini alur penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan SE-05/PJ/2022.

  • Pengiriman SP2DK setelah Kepala KPP menerima hasil penelitian dan analisis data wajib pajak.
  • Kepala KPP memberikan waktu selama 14 hari kalender untuk wajib pajak memberikan tanggapan atas SP2DK yang diterima.
  • Kepala KPP menerima tanggapan SP2DK dari wajib pajak.
  • Jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan SP2DK, Kepala KPP akan menentukan keputusan, apakah memberikan perpanjangan waktu, mendatangi wajib pajak, ataupun dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
  • KPP akan meneliti dan menganalisa data yang dilakukan oleh Account Representative (AR) atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
  • KPP melakukan tindak lanjut dari hasil penelitian dan analisis data dan dianggap selesai jika hasilnya sudah sesuai, apakah diputuskan untuk melakukan pembetulan, atau semua kewajiban perpajakan sudah dipenuhi wajib pajak.
  • KPP mengadministrasikan kegiatan permintaan penjelasan tersebut yang terdiri dari SP2DK, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), berita acara pelaksanaan maupun penolakan, dan/atau berita acara tidak dipenuhinya permintaan penjelasan.
  • AR/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat LHP2DK paling lama 7 hari setelah jangka waktu permintaan penjelasan ke wajib pajak berakhir.
PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN 2020
SP2DK (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.)

Terhadap penerbitan SP2DK ini, juga dimungkinkan terjadi pembatalan, jika memenuhi unsur-unsur berikut ini:

1. Ada Kesalahan Bersifat Administratif

Pembatalan SP2DK dapat dilakukan, setelah surat ini diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif.

Kesalahan yang dimaksud, adalah kesalahan yang bersifat manusiawi atau human error, seperti kesalahan nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif.

2. Terhadap Wajib Pajak Diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan

SP2DK juga dapat batal, apabila setelah surat diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui/ditemukan bahwa terhadap wajib pajak diterbitkan surat perintah pemeriksaan/surat perintah pemeriksaan bukti permulaan/surat perintah penyidikan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...