Harvey Moeis - Sandra Dewi Buat Perjanjian Pisah Harta, Ini Aturannya

Image title
25 April 2024, 15:22
Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Instagram @sandradewi88
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah, juga memungkinkan seseorang menjual aset atau harta kekayaannya tanpa perlu meminta persetujuan pasangan. Selain itu, dalam hal suami atau istri berniat mengajukan fasilitas kredit, tidak perlu meminta persetujuan pasangan untuk menjaminkan aset miliknya.

Mengutip legalitas.org, ada beberapa hal yang diatur dalam perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta, antara lain:

  • Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan.
  • Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu.
  • Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain
  • Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami.
  • Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak, dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis.

Perjanjian pranikah mengecualikan aset atau harta kekayaan yang diperoleh saat keduanya sudah menikah. Hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyebutkan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan/pernikahan menjadi harta bersama. Ini termasuk aset atau benda yang dibeli suami untuk dihadiahkan kepada istri.

Perjanjian Pisah Harta
Ilustrasi, perjanjian pisah harta (Freepik)

Ketentuan Perjanjian Pisah Harta yang Dibuat setelah Menikah

Umumnya, perjanjian pranikah dibuat sebelum dua pihak terikat dalam perkawinan/pernikahan. Sementara, jika suami dan istri baru sepakat melakukan perjanjian setelah keduanya resmi menikah, maka istilah yang digunakan, adalah perjanjian pisah harta.

Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang menyatakan "Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."

Melalui putusan MK ini, pendaftaran/pengesahan/pencatatan perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta tidak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri. Melainkan, dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil setempat

Perjanjian pranikah atau pisah harta harus didaftarkan, agar unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan, dilakukan agar pihak ketiga, diluar pasangan suami-istri, mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat didalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta.

Apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian pisah harta hanya mengikat bagi para pihak yang ada didalam akta, atau pembuat akta perjanjian, atau suami istri yang bersangkutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...