Konfirmasi Status Wajib Pajak, Pengertian, dan Cara Pengurusannya

Image title
Oleh Agung Jatmiko - Anggi Mardiana
21 Juni 2024, 13:19
konfirmasi status wajib pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Button AI Summarize

Dalam sistem perpajakan Indonesia, dikenal istilah konfirmasi status wajib pajak atau KSWP. Ini merupakan alat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak. Program ini sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.

KSWP juga dimaksudkan untuk mendorong transparansi dan juga validitas layanan dari kementerian dan lembaga pemerintah. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Dalam Inpres ini, diamanatkan adanya pemberian layanan publik tertentu dari suatu kementerian/lembaga, dan wajib disertai dengan adanya konfirmasi data perpajakan untuk membantu dalam mendorong transparansi dan juga validitas dari pemohon layanan-layanan publik.

Apa sebenarnya konfirmasi status wajib pajak, serta syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status valid? Simak ulasan berikut ini.

Pengertian KSWP dan Syarat Status Valid

KSWP adalah kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan pelayanan publik tertentu. Tujuannya, untuk mendapatkan keterangan wtatus wajib pajak. Beberapa layanan publik tertentu yang dimaksud, adalah layanan publik yang akan bergantung pada peraturan yang diterbitkan oleh sejumlah instansi pemerintahan terkait.

Melalui konfirmasi status wajib pajak, diharapkan akan membantu untuk meningkatkan angka terhadap kepatuhan pajak yang ada di Indonesia. Pasalnya, proses perizinan untuk pelayanan publik tertentu hanya bisa dilakukan jika pemohon perizinan telah dinyatakan valid oleh sistem.

Status valid akan diberikan jika wajib pajak telah memenuhi dua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh DJP. Pertama, nama WP dan NPWP sesuai dengan data didalam sistem informasi yang sudah dimiliki oleh DJP. Kedua, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015, KSWP dapat diajukan melalui sistem informasi pada Instansi Pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi DJP. Selain itu, KSWP juga dapat diajukan melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP, yakni iKSWP.

Jika status dari pemohon perizinan dinyatakan tidak valid, maka wajib pajak selaku pemohon harus mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat ia terdaftar. Ini dilakukan untuk melengkapi sejumlah data yang membuat status tersebut tidak valid.

Pengajuan permohonan keterangan status ke KPP atau KP2KP juga dapat dilakukan jika konfirmasi status wajib pajak oleh instansi pemerintah tidak dapat dilakukan.

Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak

Seperti telah disebutkan, jika wajib pajak mendapatkan KSWP dengan keterangan "tidak valid", maka dapat mengajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Perdirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2015.

Pengajuan keterangan status wajib pajak disampaikan secara langsung oleh wajib pajak, melalui surat permohonan yang berisi beberapa keterangan, antara lain:

  • Nama
  • NPWP
  • Jabatan
  • Alamat
  • Nomor telepon

Jika permohonan keterangan status wajib pajak diserahkan oleh perwakilan atau kuasa, maka juga wajib mencantumkan nama wajib pajak yang memberi kuasa, NPWP, serta alamat wajib pajak.

Surat permohonan juga disertai keterangan yang memuat peruntukan konfirmasi status wajib pajak, yakni untuk mendapatkan layanan publik dari kementerian/lembaga yang dituju.

Terhadap permohonan ini, KPP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan permohonan telah memenuhi ketentuan, maka KPP memberikan keterangan status wajib pajak yang memuat status valid paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima.

Demikianlah ulasan singkat mengenai konfirmasi status wajib pajak. Terhadap penyampaian permohonan keterangan status, DJP menyarankan agar wajib pajak melakukannya pada awal bulan, sebab jika dilakukan di akhir bulan antrean KPP akan panjang karena berdekatan dengan batas akhir pelaporan SPT Masa.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...