Mencermati Jenis-jenis Komponen Pengurang PPh Pasal 21
Ketika menghitung PPh Pasal 21, penghasilan bruto yang telah dihitung perlu dikurangi dengan komponen pengurang untuk menentukan besaran penghasilan kena pajak.
Komponen pengurang adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Patut diingat, dalam PMK 168/2023 uraian mengenai pengurang penghasilan hanya ditujukan untuk pegawai tetap dan pensiunan. Artinya, komponen pengurang penghasilan tidak diberikan bagi penerima penghasilan lainnya, meski penerima penghasilan tersebut merupakan subjek pajak yang dipotong pajak penghasilan atau PPh, seperti bukan pegawai atau peserta kegiatan.
Komponen Pengurang PPh Pasal 21
Berdasarkan Pasal 10 PMK 168/2023, ada tiga jenis pengurang penghasilan bruto yang diperbolehkan dalam perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Setiap komponen pengurang penghasilan yang dimaksud memiliki ketentuannya masing-masing.
Komponen pengurang penghasilan bruto yang dimaksud, antara lain:
1. Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah biaya yang dikenakan terhadap semua karyawan tanpa mempertimbangan tingkatan jabatan pegawai. Artinya, semua pegawai apapun jabatan dan tingkatannya akan dikenakan biaya jabatan ini.
Mengacu pada Pasal 10 ayat (2) PMK 168/2023, pengenaan biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari jumlah penghasilan bruto, dengan besaran maksimum Rp 6 juta setahun atau Rp 500.000 sebulan.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) PMK 168/2023 apabila wajib pajak memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, maka penghitungan biaya jabatan akan dilakukan oleh masing-masing pemberi penghasilan.
2. Iuran Program Pensiun dan Hari Tua
Iuran pensiun dan hari tua merupakan biaya yang wajib dibayarkan secara teratur setiap bulannya oleh pegawai tetap. Mengacu pada Pasal 10 ayat (1b) PMK 168/2023, iuran ini dapat menjadi pengurang penghasilan PPh Pasal 21 apabila berkaitan dengan gaji yang diberikan melalui pemberi kerja.
Iuran yang dapat menjadi pengurang, adalah yang persentasenya dibayarkan sendiri oleh pegawai. Terkait dengan iuran hari tua, persentase yang ditanggung perusahaan sebesar 3,7% dan yang ditanggung pegawai sebesar 2%. Oleh karena itu, besaran biaya yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto adalah iuran yang dibayarkan sendiri oleh pegawai, yakni sebesar 2%.
Sementara, terkait dengan iuran pensiun sebesar 3% yang terdiri atas 2% yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% yang dibayarkan oleh pegawai, yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pegawai adalah iuran yang dibayarkan sendiri oleh pegawai, yakni sebesar 1%.
Namun, iuran tersebut hanya dapat menjadi pengurang jika dibayarkan kepada beberapa institusi yang ditetapkan, yaitu dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan atau mendapat izin dari OJK, badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dan badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan perundang-undangan.
3. Zakat dan Sumbangan
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1b) PMK 168/2023, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia dapat diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto.
Zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat dikurangkan sepanjang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Pengurang Penghasilan bagi pensiunan berbeda dengan pengurang penghasilan untuk pegawai tetap. Sebab, pensiunan sebagai penerima penghasilan hanya memiliki dua komponen yang diperbolehkan untuk menjadi pengurang penghasilan bruto, yakni biaya pensiun dan zakat atau sumbagan keagamaan yang bersifat wajib.
Biaya Pensiun
Ini merupakan biaya pengurang penghasilan yang terutang dan harus dipotong bagi penerima pensiun secara berkala (bulanan). Dalam Pasal 11 ayat (2) PMK 168/2023, disebutkan bahwa besarannya yang dapat menjadi pengurang penghasilan ditetapkan sebesar 5% dari jumlah penghasilan bruto. Namun, pembebanan biaya pensiun hanya diperbolehkan maksimal senilai Rp 2,4 juta setahun atau Rp 200.000 sebulan.
Zakat dan Sumbangan Keagamaan oleh Pensiunan
Mengacu Pasal 11 ayat (1b) PMK 168/2023, zakat atau sumbangan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21. Zakat atau sumbangan yang dapat menjadi pengurang, adalah yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun berkala.
Agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pembayaran zakat dan sumbangan harus dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang bentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Demikianlah ulasan mengenai komponen pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 168/2023 yang ditujukan untuk pegawai tetap dan pensiunan.