Mengenal Investree, Fintech Lending dalam Pantauan OJK
Platform pinjaman online atau pinjol kembali menjadi sorotan, kali ini giliran pinjol Investree. Para pemberi pinjaman atau kreditor, resah lantaran para peminjam di aplikasi tersebut gagal membayar pinjaman tepat waktu.
Menanggapi keresahan para kreditor, manajemen fintech lending itu berkomitmen menyelesaikan setiap pengaduan. “Investree berkomitmen menyelesaikan setiap pengaduan secara optimal dan berkelanjutan dengan mengikuti arahan dan ketentuan regulator,” kata Co-founder sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi dalam keterangan pers yang diterima Katadata pada Rabu (10/5).
Dalam keterangan pers Rabu pekan lalu, Adrian mengatakan tingkat keberhasilan membayar dalam 90 hari atau TKB90 berada di angka 97,07%. Artinya, kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) berada di angka 2,93%.
Namun, pada Senin (15/5) status TKB90 Investree turun ke angka 94,47% dengan peningkatan TWP90 ke angka 5,53%. Adapun batas tingkat TWP90 yang masuk ke dalam sorotan Otoritas Jasa Keuangan adalah 5%. Kenaikan TWP90 Investree menyebabkan namanya masuk dalam daftar pantauan OJK.
Sepak Terjang Investree
Investree mulai beroperasi pada Mei 2016 dan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Mei 2017. Melansir laman resmi perusahaan, Investree menawarkan tiga jenis produk pinjaman bagi pelaku usaha.
Produk pertama adalah working capital term loan, yaitu produk pinjaman untuk UKM dengan model bisnis yang unik. Contohnya menerima pembayaran secara digital, bekerja sama dengan penyedia jasa logistik, menggunakan aplikasi sistem kasir atau Point of Sales. Nantinya catatan penjualan tersebut akan menjadi dasar penilaian credit scoring.