Sejarah Kasus BLBI dan Mega Skandal di Belakangnya

Intan Nirmala Sari
24 September 2021, 11:55
BLBI, perbankan, bank Indonesia
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) tiba didampingi Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban dalam pelantikan tim satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Beberapa bankir lain yang terindikasi menyelewengkan dana BLBI pun diburu dan diseret ke meja hijau. Sejumlah mantan direktur Bank Indonesia seperti Hendro Budiyanto, Paul Soetopo Tjokronegoro, dan Heru Supratomo menjadi terpidana kasus korupsi tersebut.

Sejumlah obligor juga tercatat melarikan diri saat dipidana, seperti Direktur Bank Pelita Agus Anwar dan Alexander. Ada juga Direktur Bank Indonesia Raya atau Bank Bira, Atang Latif.

Selanjutnya, ada juga terpidana seumur hidup untuk kasus penyelewengan dana BLBI. Hukuman tersebut jatuh pada Hendra Rahardja, yang kemudian meninggal ketika melarikan diri ke Australia. Dia terbukti bersalah dan diketahui melakukan penggelapan dana sebesar Rp 2,65 triliun.

Sederet nama dari penerima dana pun diduga bersalah terhadap dugaan penyelewengan BLBI, namun banyak kasus yang akhirnya terhenti lantaran pemberian SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) oleh pihak berwenang.

Tersangka Baru Kasus BLBI
Tersangka Baru Kasus BLBI (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Pada September 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ketersediaannya untuk membantu mengusut kembali skandal korupsi tersebut. Hingga 2013, KPK mulai melakukan penyidikan terhadap proses pemberian SKL pada penerimanya.

Pada 2004 pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim berhasil mendapatkan SKL oleh BPPN. Namun, setelah diusut KPK, terdapat dugaan kerja sama antara Sjamsul dengan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Syafruddin kemudian dijatuhi vonis 13 tahun penjara di pengadilan, karena dianggap merugikan negara dalam upayanya membantu Sjamsul menggelapkan Rp 4,5 triliun.

Syafrudin bersama kuasa hukumnya mengajukan banding pada 2018, namun dia malah mendapat penambahan vonis dua tahun penjara oleh pengadilan. Hingga 2019, Syafruddin dibebaskan melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasinya.

Sementara itu, Sjamsul dan Istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019. Mereka kabur ke Singapura dan berstatus buron alias masuk ke dalam daftar pencarian orang lantaran tidak mau diajak bekerja sama oleh pihak berwenang. Namun pada 2021, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih dengan menerbitkan SP3. Hal ini menuai kritik terhadap KPK karena berhenti mengusut kasus korupsi sebesar Rp 4,58 triliun itu.

Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa keputusan penghentian penyidikan ini justru menggadaikan janji pimpinan KPK terdahulu, untuk membasmi tuntas kerugian keuangan negara dalam kasus penyelewengan dana BLBI tersebut.

KPK dikabarkan menutup penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih dengan alasan kepastian hukum lantaran Syafruddin, sebelumnya telah divonis bebas oleh MA dengan pengajuan kasasi.

Penyumbang bahan: Nada Naurah (Magang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...