Sejarah Petrosea, Perusahaan Milik Suami Puan yang Catat Kenaikan Laba

Dini Pramita
2 Agustus 2023, 16:49
Ilustrasi. PT Petrosea Tbk (PTRO) mencatatkan kenaikan pendapatan pada kuartal kedua 2023 sebesar 32,71% menjadi US$ 273,92 juta atau setara dengan Rp 4,22 triliun.
Freepik
Ilustrasi. PT Petrosea Tbk (PTRO) mencatatkan kenaikan pendapatan pada kuartal kedua 2023 sebesar 32,71% menjadi US$ 273,92 juta atau setara dengan Rp 4,22 triliun.

Pada 2021, Petrosea menambah kegiatan usaha menjadi bidang konstruksi, jasa pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivis profesional, ilmu pengetahuan dan teknis, penyewaan dan sewa guna tanpa opsi, ketenagakerjaan dan pendidikan.

Pada 2022 perusahaan diakuisisi oleh PT Caraka Reksa Optima. Mengutip situs web Petrosea, struktur kepemilikan perusahaan saat ini adalah 89,79% dikuasai oleh PT Caraka Reksa Optima, sementara 10,202% dimiliki oleh publik atau masyarakat.

Perusahaan ini menjadi salah satu perusahaan milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham di Caraka pada Juni 2023. Sebelumnya, saham Caraka dikuasai Haji Romo Nitiyudo sebesar 80% dan 20% lainnya dikuasai PT Dua Usaha Karya Negeri.

Pada 31 Mei 2023, perusahaan milik Happy bernama PT Sentosa Bersama Mitra masuk sebagai investor. Transaksi ini mendilusi saham milik Haji Romo menjadi 39,77%, sedangkan jumlah penguasaan saham oleh perusahaan milik Happy sebesar 27%.

Transaksi ini mencatatkan PT Sentosa Bersama Mitra menjadi pemegang saham baru dan membuat Happy memiliki penguasaan atas Petrosea.

Catatan Sengketa Petrosea

PT Petrosea tercatat pernah bersengketa dengan PT Maruwai Coal terkait dengan perselisihan pembayaran untuk proyek konstruksi jalan, jembatan dan pekerjaan tanah di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, kedua perusahaan telah bersepakat untuk berdamai pada April 2021.

Konflik bermula pada 18 Desember 2020 ketika Petrosea menerima invoice dari Maruwai Coal yang meminta pembayaran sebesar Rp 60 miliar dalam waktu 30 hari. Petrosea keberatan atas invoice tersebut.

Meski keberatan sudah disampaikan ke Maruwai, pada 25 Januari 2021, Petrosea mendapatkan pemberitahuan dari Bank Mandiri, terjadi pencairan dana penjaminan (guarantee bond) yang dibayarkan ke Maruwai. Dua hari berselang, perseroan menunjuk kuasa hukum dan menyampaikan keberatan atas invoice PT Maruwai Coal.

Dalam menyelesaikan sengketa, kedua perusahaan menyepakati ketentuan penyelesaian secara rahasia dan kontrak ditutup.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...