Jejak Sertifikasi Halal, Digagas Departemen Kesehatan Sejak 1976

Aditya Widya Putri
4 Agustus 2023, 07:54
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memaparkan tata cara pengajuan permohonan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (15/4/2023). Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal atas
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memaparkan tata cara pengajuan permohonan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (15/4/2023). Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan bagi konsumen dan Indonesia menargetkan menjadi produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia dengan target 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2024.

Kemudian pemerintah merespon dengan membentuk Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada 6 Januari 1989. Melansir dari laman halalmui.org, kewenangan sertifikasi produk halal mutlak beralih ke LPPOM MUI yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

Untuk memperkuat posisi MUI sebagai lembaga sertifikasi halal, pada tahun 1996 Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI menandatangani nota kesepakatan kerja sama, disusul penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001.

Surat tersebut tersebut yang menjadi dasar MUI melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.

Hingga pada Maret 2022 penetapan logo halal diambil alih oleh BPJPH Kemenag lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Kewenangan sertifikasi dan logo halal yang semula dipegang MUI akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintah lewat BPJPH.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kala itu, Minggu (13/3).

Sejatinya berdasar ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), tercantum dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.

Sementara itu Pasal 33 UU JPH menyebut bahwa MUI tetap dapat mengeluarkan fatwa halal, yang ditetapkan berdasar sidang fatwa halal yang mengikutsertakan pakar, unsur kementerian/lembaga, atau instansi terkait.

Keputusan Penetapan Halal Produk ditandatangani oleh MUI dan disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. BPJPH bekerja langsung di bawah menteri.

Pasal 6 UU JPH menyebut wewenang BPJPH meliputi perumusan dan penetapan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosuder, dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.

Kemudian mengakreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), melakukan registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, pembinaan auditor halal, dan bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...