Pemerintah Diminta Segera Hapus Biaya Minimal Pemakaian Listrik 40 Jam

Image title
25 Juni 2020, 18:48
industri, listrik, pemerintah, jokowi
PLN
Ilustrasi, sistem kelistrikan. Pengusaha meminta pemerintah segera mengimplementasikan penghapusan aturan biaya pemakaian minimal listrik industri selama 40 jam sebelum Agustus 2020.

Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo menyambut baik rencana Kementerian Perindustrian menghapus biaya minimum pemakaian listrik industri selama 40 jam. Apalagi, rencana tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri optimistis stimulus tersebut dapat memperbaiki keuangan perusahaan di tengah pandemi corona. "Saya pikir ini bisa memberikan cash flow buat perusahaan yang selama ini harus membayar tagihan listrik. Dengan adanya stumulus ini, kami bisa tidak tertagih lagi," kata Firman kepada Katadata.co.id, Kamis (25/6).

Advertisement

Pengusaha pun meminta pemerintah segera merealisasikan rencana tersebut. Pasalnya, industri tak bisa menunggu terlalu lama untuk mempertahankan arus keuangan di tengah minimnya penjualan.

Selain itu, Firman meminta stimulus itu diimplementasikan sejak Maret hingga Juni tahun ini atau awal mula penutupan pabrik imbas pandemi. "Paling tidak diimplementasikan segera, jangan sampai menunggu sampai Agustus," kata dia.

(Baca: Jokowi Hapus Aturan Minimum Pemakaian Listrik 40 Jam Untuk Industri)

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sebelumnya menyatakan stimulus itu dapat menghemat biaya produksi hingga Rp 1 miliar per bulan. Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil Rakhman mengatakan penghematan biaya produksi tersebut dapat dikonversikan untuk meningkatkan kapasitas produksi sebanyak 20%.

Hal itu juga dapat mendorong peningkatan kinerja industri strategis nasional yang pertumbuhannya saat ini terkontraksi hingga minus 1,24%. Dia memproyeksi stimulus tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri lebih dari 1% pada kuartal kedua 2020. Dengan demikian, jumlah tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan bakal terserap kembali. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement