UU Minerba Disahkan, Arutmin Berharap Diberi Perpanjangan Kontrak

Image title
10 Juni 2020, 18:53
Arutmin, uu minerba, pertambangan
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, aktivitas pertambangan batu bara. PT Arutmin Indonesia berharap segera mendapatkan perpanjangan kontrak pertambangan batu bara.

PT Arutmin Indonesia berharap Kementerian ESDM segera memberikan perpanjangan kontrak pertambangan batu bara. Apalagi, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-undang Minerba.

General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menjelaskan perusahaan telah mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah. Seluruh persyaratan utama yang dibutuhkan pun sudah diberikan oleh perusahaan.

Namun, pihaknya masih perlu menunggu Kementerian ESDM mengevaluasi data-data perusahaan. Adapun evaluasi tersebut terdiri dari aspek finansial, teknis, administratif dan lingkungan.

"Kami berharap segera, untuk kepastian supply ke customer dan rencana bisnis perusahaan ke depannya," ujar Ezra kepada Katadata.co.id, Rabu (10/6). Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Arutmin habis pada 1 November 2020.

(Baca: Sepakati UU Minerba, DPR dan Pemerintah Menuai Banyak Kritik)

(Baca: Faisal Basri: Omnibus Law Jalan Perpanjangan Kontrak Taipan Batu Bara)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...