SKK Migas Akui Kesulitan Tertibkan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus berupaya menertibkan pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang semakin marak. Meski begitu, kasus tersebut terus saja terjadi terutama di luar Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan pengeboran sumur minyak ilegal paling banyak terjadi di Provinsi Jambi. Pihaknya pun telah berkunjungan ke wilayah tersebut guna mengidentifikasi titik pengeboran minyak ilegal.
Dari hasil identifikasi, menurut Julius, pengeboran sumur minyak ilegal yang masuk wilayah permukiman penduduk sangat sulit untuk ditangani. Sebab, masyarakat menganggap kegiatan tersebut berada dalam konsesi tanah mereka.
"Yang repot itu penanganan yang di wilayah penduduk. Tapi itu bisa dikerjasamakan dengan aparat hukum, nanti penampungannya itu yang mulai dirapikan, mulai dari hilir-nya itu nanti kami bereskan," ujar Julius kepada Katadata.co.id, Senin (3/1).
(Baca: Cegah Penambangan Minyak Ilegal, BPMA Gandeng Medco Tutup Sumur Tua)
Hingga saat ini SKK Migas belum bisa memastikan jumlah kerugian negara akibat kasus pengeboran minyak ilegal. Hanya saja, kegiatan ilegal tersebut merusak lingkungan. "Saat ini concern-nya ya masalah lingkungan," ujar Julius.
Lebih lanjut, dia menyebut SKK Migas telah berkoordinasi baik dengan Pemerintah Daerah maupun Kepolisian setempat dengan membentuk Tim Terpadu. Diharapkan tim tersebut dapat meminimalisir pengeboran sumur minyak ilegal.
SKK Migas mencatat beberapa pengeboran dan pencurian minyak kerap terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Banyuasin. Ada juga penambangan minyak ilegal yang terjadi di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Asset 4, seperti Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Khusus di wilayah Sumatera Selatan, aparat hukum telah menangani 126 kasus pengeboran sumur minyak ilegal pada 2017. Selain itu, aparat juga berhasil menangkap pelaku pencurian minyak di Prabumulih pada April 2018.
Pengeboran sumur minyak ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor migas yang saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Migas menyatakan kegiatan yang tidak memiliki izin dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana.
(Baca: Ada 1.000 Sumur Ilegal, Pertamina EP Sulit Kembangkan Jambi Field)