Investor Obral Saham: IHSG Anjlok 5%, Perdagangan BEI Disetop 30 Menit
Indeks harga saham gabungan (IHSG) dibuka langsung turun 5,01% pada perdagangan Jumat (13/3). Akibatnya, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dihentikan sementara (trading halt) selama 30 menit pada 09.15 WIB dan kembali dilanjutkan pada pukul 09.45 WIB.
Pada saat dihentikan, tercatat ada 1,29 miliar saham yang sudah diperdagangkan dengan nilai transaksi Rp 1,12 triliun. Tercatat pula ada 292 saham yang bergerak turun dan hanya 25 saham yang menguat.
(Baca: Bursa Anjlok, Hari ini Aturan Baru Auto Reject Berlaku Buat Saham IPO)
Penurunan ini sejalan dengan gejolak yang terjadi di bursa saham global, khususnya Asia yang turun signifikan.
Indeks bursa Jepang Nikkei 225 sempat anjlok 9,18% diikuti Hang Seng di Hong Kong yang juga sempat turun 7,36% dan Strait Times Index turun 5,61%. Sementara, indeks bursa Tiongkok Shanghai Composite tertekan sebesar 3,88%.
Serupa dengan bursa Asia, di Amerika Serikat (AS) Wall Street juga terkapar. Dow Jones Index ditutup anjlok hingga 9,99% serta S&P 500 Index juga ditutup di zona merah, turun 9,51%. Nasdaq pun terkapar dengan penurunan 9,43%.
Sedangkan di Eropa, bursa Inggris FTSE 100 Index turun 10,87%. Bahkan bursa Jerman Xetra Dax anjlok sampai 12,24%.
"Indeks AS mengalami aksi jual terbesar sejak 1987 karena investor terus mencerna dampak ekonomi dari pandemi coronavirus," menurut tim analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam riset tertulisnya pagi ini.
Sebelum mengeluarkan ketentuan baru, BEI hanya mengatur trading halt jika IHSG turun 10% dan 15%, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00366/BEI/05-2012. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika IHSG turun lebih 10% dalam sehari, maka trading halt akan diberlakukan selama 30 menit.
(Baca: IHSG Diramal Kembali Turun, Ini Saran Analis)
Jika setelah dihentikan sementara namun IHSG masih terus turun hingga lebih dari 15%, maka selanjutnya diberlakukan trading suspend atau penghentian perdagangan sampai akhir sesi atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.
Dengan adanya tambahan peraturan trading halt, maka kini terdapat tiga kondisi yang menyebabkan Bursa menghentikan sementara perdagangan di pasar modal dalam negeri.