Agung Podomoro Bantah Isu Jual Central Park untuk Bayar Utang

Image title
3 September 2019, 20:39
Agung Podomoro, properti, lunasi utang
KATADATA/Arief Kamaludin
Apartemen di Kawasan Central Park, Jakarta, Senin, (08/12/2017).

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) membantah isu yang beredar mengenai rencana perseroan menjual pusat perbelanjaan Central Park di Jakarta senilai Rp 4 triliun. Agung Podomoro menyatakan sebagai perusahaan yang melantai di pasar modal, bakal menyampaikan informasi dari setiap rencana aksi korporasi.

"Wah, rumor ini saya justru tahunya dari media juga," kata Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas kepada Katadata.co.id pada Selasa (3/9).

Dalam keterbukaan informasi yang diunggah perusahaan kemarin malam (2/9), perseroan memaparkan kerja sama dengan pemegang saham pengendali untuk mendapatkan suntikan atau uang muka. Selain itu, Agung Podomoro menggalang dana dari offshore funds, untuk melunasi utang.

(Baca juga: Tawari Properti di Ibu Kota Baru, Harga Saham Agung Podomoro Naik 7,7%)

"Pada intinya manajemen dan pemegang saham Agung Podomoro memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati," kata Justini menambahkan.

Isu penjualan Central Park sempat mengerek saham APLN 32,98% ke level Rp 250 pada pukul 11.34 WIB, dari posisi saat pembukaan Rp 190. Saham APLN ditutup hari ini di posisi Rp 238 per saham.

Kabar penjualan Central Park tersebut berkaitan dengan pelunasan utang-utang karena perseroan memiliki risiko gagal bayar utang terkait fasilitas kredit sindikasi dari enam bank. Utang itu mencapai Rp 1,3 triliun yang jatuh tempo pada Juni 2020.

(Baca: Agung Podomoro Restrukturisasi Utang, Harga Sahamnya Naik 33%)

Pembayaran utang sindikasi itu dimajukan menjadi Juni 2019. Sebab, Agung Podomoro menarik pinjaman sindikasi baru dari tiga bank Rp 2,6 triliun untuk membayar utang-utangnya dalam 12-18 bulan ke depan.

Namun, ketika Agung Podomoro mau menarik utang sindikasi tranche kedua untuk melunasi utang, salah satu bank partisipan justru menarik komitmennya.

Perusahaan pun bernegosiasi dengan enam bank pemberi kredit sindikasi Rp 1,3 triliun untuk memperpanjang jatuh tempo utang. Akhirnya, keenam bank tersebut menyetujui perpanjangan jatuh tempo utang menjadi September 2019.

(Baca: Rating Utang Terancam Tak Layak Investasi, Saham Agung Podomoro Anjlok)

Editor: Yuliawati

    Cek juga data ini

    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...