Salah Laporkan Modal, BNI Sekuritas Disanksi BEI Denda Rp 250 Juta

Image title
8 Agustus 2019, 07:51
BNI Sekuritas, Sanksi BNI Sekuritas, Bursa Efek Indonesia, BNI
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Jumlah saham tersebut setara dengan 75% dari total 100% saham yang diterbirkan oleh BNI Sekuritas. BNI juga menyatakan kesediaannya untuk membeli sisa 25% saham yang diterbitkan oleh BNI Sekuritas apabila pemegang saham lain tidak mengambil porsinya.

(Baca: Katadata Market Index: Tertekan Perang Dagang, IHSG Agustus Bearish)

Setelah penambahan modal tersebut, maka modal disetor BNI Sekuritas berubah dari Rp 133,13 miliar menjadi Rp 433,13 miliar. Dengan demikian, komposisi akhir pemegang saham BNI Sekuritas akan mengalami perubahan.

Jika pemegang saham lain mengambil porsi penerbitan saham, maka BNI memegang 75% saham BNI Sekuritas, sisanya dikempit oleh SBI Financial Services Co. Ltd. Sedangkan jika pemegang saham lain tidak mengambil porsi penerbitan saham, BNI bakal memegang 92,32% saham BNI Sekuritas dan SBI Financial Services memegang 7,68%.

BNI telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penambahan penyertaan modal di BNI Sekuritas. Persetujuan diterima melalui Surat OJK No. S-112/PB.31/2019 tertanggal 30 Juli 2019.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...