BEI dan DJP Kerjasama Awasi Laporan Keuangan Emiten

Image title
25 Januari 2019, 15:34
Papan Bursa Efek Indonesia
Agung Samosir | KATADATA
Suasana grafik bursa saham di Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjalankan pilot project penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL). Hal itu Dalam rangka meningkatkan daya saing melalui efisiensi dan peningkatan kualitas layanan perpajakan dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan.

Kerja sama mendukung pertukaran data online sebagai inisiatif pembangunan basis data dengan teknologi big data. "Pelaporan perpajakan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang dilampirkan dengan laporan keuangan adalah suatu keharusan bagi wajib pajak, termasuk badan usaha," kata Direktur Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/1).

Dengan kerja sama ini, ke depan perusahaan publik bisa langsung menyampaikan laporan keuangannya menggunakan XBRL di bursa efek dan langsung dikoordinasikan  dengan DJP. Meski begitu, kerja sama ini masih berbentuk pilot project selama satu tahun di mana baru 33 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikoordinasikan oleh DJP.

(Baca: Sesi I Naik 0,29%, Investasi Asing Akan Dorong IHSG Menuju Level 6.500)

Ada beberapa cakupan dari kerja sama ini, yaitu pelaksanaan kerja sama untuk peningkatan kualitas layanan perpajakan dan pengembangan penyampaian laporan keuangan wajib pajak badan yang terstandardisasi. Selain itu, juga mencakup sosialisasi initial public offering (IPO) kepada calon perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi atau data terkait hasil pelaporan laporan keuangan dari calon perusahaan tercatat.

Ke depan, BEI dan DJP mengharapkan upaya kerja sama yang dilakukan dapat menjadi terobosan baru bagi simplifikasi dan efisiensi dari sistem pelaporan satu pintu atau single business reporting di Indonesia. Selain itu, diharapkan dapat terjadi memudahkan otoritas dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak badan.

XBRL merupakan sebuah standar komunikasi elektronik yang diakui secara global untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis. XBRL dapat meningkatkan akurasi, efisiensi, dan otomasi dari pengawasan laporan perusahaan tercatat. Selain itu, data yang disajikan dapat langsung dibaca dan dianalisa melalui aplikasi pengolahan angka atau dalam dashboard business intelligence.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, XBRI sudah dikembangkan BEI sejak 2013 lalu dan telah diimplementasikan sejak 2015. Formulasi XBRL ini merespon laporan keuangan yang disampaikan yang tidak sesuai standar dunia dan tidak dapat diolah secara lebih leluasa oleh publik.

(Baca: Pantau Perdagangan via Medsos, Ditjen Pajak Rencanakan Sistem Otomatis)

Data akun-akun penting yang biasa diapaki utk analisa, BEI sediakan bentuk digital yang diisi oleh masing-masing badan usaha sebelum mereka mengunggah laporan keuangan dalam bentuk portable document format (PDF).

"Dia (badan usaha) wajib isi dulu (XBRL). Misalnya asetnya berapa, nanti diverifikasi langsung di sistem. Kalau tidak cocok, akan error. Sehingga (nantinya) data-data yang ada akan lebih akurat," kata Nyoman menambahkan.

Menurutnya, keuntungan dengan adanya XBRL adalah perusahaan tidak hanya menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk PDF saja tetapi dalam bentuk digital yang lebih mudah diolah karena berbentuk data instan.

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...