Evergreen Tunda Jual Saham Baru untuk Selamatkan Bumiputera

Desy Setyowati
2 Desember 2016, 13:35
Bumiputera
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca juga: Langkah OJK Ambil Alih Bumiputera Dinilai Salahi Aturan)

Ia mengakui rights issue sebagai skema jangka pendek yang bisa ditempuh. Namun, ada risiko hukum dari rencana tersebut. Sebab, yang bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) saham baru Evergreen adalah perusahaan berbentuk mutual yaitu AJB Bumiputera.

Padahal, kepemilikan usaha mutual belum jelas lantaran belum ada payung hukum khusus untuk bentuk usaha tersebut. Alhasil, pengendalinya juga jadi tidak jelas.

Sedangkan Tim Advokasi AJB Bumiputera Jaka Irwanta mengaku pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait payung hukum usaha mutual. Gugatan tersebut berhasil pada 2014, dan diusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Sayangnya, hingga saat ini beleid tersebut masih diproses di Kementerian Keuangan.

Akibat belum adanya payung hukum khusus, menurut Jaka, tidak ada standar yang jelas mengenai tingkat kesehatan AJB Bumiputera. Sebab, sistem bisnis perusahaan mutual berbeda dengan perseroan terbatas (PT), sehingga tidak bisa menggunakan Undang-Undang Perasuransian untuk menentukan tingkat kesehatannya.

(Baca juga: "Penyelamatan" Bumiputera Terganjal Dokumen Rights Issue Evergreen)

Tak jauh beda dengan Yanuar, mantan Direktur Utama AJB Bumiputera Cholil Hasan mengatakan, tidak adanya aturan soal perusahaan mutual membuat demutualisasi melalui pasar modal menjadi tidak valid. Selain itu, Cholil mempertanyakan kemampuan Bumiputera menjadi standby buyer mengingat kondisi keuangannya tengah cekak.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, bila perusahaan itu bisa melengkapi dokumen dengan menggunakan laporan keuangan terkini, semestinya aksi korporasi itu bisa dilakukan akhir tahun ini. Namun, sejauh ini, Evergreen masih mengubah-ubah rencana right issue sehingga OJK belum menerima dokumen lengkap.

“Masih dalam proses dan masih ada perubahan-peruabahan yang disampaikan oleh emiten, sehingga kami belum melihat finalnya seperti apa. Kemungkinan ada perubahan nilainya,” kata Nurhaida.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...