Sampaikan Lapkeu 2018-2019, TPS Food Minta Suspensi Saham Dicabut
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau TPS Food menyatakan telah memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti yang diminta oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait potensi delisting saham perusahaan. Seperti diketahui saham perusahaan berkode emiten AISA ini telah dihentikan (suspensi) perdagangannya sejak Juli 2018.
Adapun kewajiban yang telah dipenuhi oleh produsen makanan ringan bermerk Taro ini di antaranya laporan keuangan Triwulan I, II, III 2018, dan laporan keuangan triwulan I dan III 2019. Oleh karena itu perusahaan berharap pihak bursa dapat mengakhiri suspensi perdagangan saham AISA.
"Perusahaan sangat berharap pihak Bursa (juga) berkenan mengeluarkan Perseroan dari daftar perusahaan terbuka yang berada dalam potensi delisting," kata manajemen TPS Food dalam surat yang disampaikan kepada BEI pada Selasa (23/6) yang ditandatangani oleh Direktur Utama Lim Aun Seng dan Direktur Ernest Alto.
Meski demikian hingga hari ini laporan keuangan yang dimaksud belum dapat ditemukan di laman keterbukaan informasi BEI. TPS Food menyatakan telah memenuhi komitmen kewajiban pelaporan melalui keterbukaan informasi pada minggu ketiga Juni 2020.
(Baca: Sudah Rilis Lapkeu, Saham TPS Food Masih Berpotensi Didepak dari Bursa)
"Merujuk pada surat perseroan No.087/TPSF-IDX/BOD-VL/mh/VI/20 tanggal 17 Juni 2020, Perseroan mengalami kendala untuk melakukan pelaporan melalui XBRL, dan hal tersebut berlangsung hingga saat ini," tulis surat TPS Food.
Saham TPS Food akan genap disuspensi selama 24 bulan pada 5 Juli 2020 sehingga berpotensi didepak paksa dari bursa saham. "Bursa mempertimbangan untuk melakukan penghapusan saham AISA apabila hingga batas waktu yang ditetapkan belum dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Rabu (24/6) pagi.
Sebelumnya, TPS Food sudah menyampaikan laporan keuangan 2017 dan triwulan IV 2018 meski mendapatkan opini 'tidak menyatakan pendapat' alias disclaimer dari auditor. Alasan opini disclaimer salah satunya karena laporan tersebut tidak mengkonsolidasikan PT Dunia Pangan (DP) dan entitas anaknya yang sedang dalam proses kepailitan.
"Pemberian opini adalah sepenuhnya kewenangan dari auditor. Dalam melakukan kerja profesionalnya, perseroan tidak melakukan pembatasan-pembatasan terhadap ruang lingkup pemeriksaan auditor," kata Direktur Utama TPS Food Hengky Koestanto dalam keterbukaan informasi 24 Februari 2020.
(Baca: Sempat Gagal Bayar, TPS Food Restrukturisasi Utang Rp 2,1 Triliun)
Hengky menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki akses atas data atau informasi keuangan DP karena perusahaan tersebut tengah dalam proses kepailitan sehingga kewenangan pengelolaannya ada di tangan kurator.
Selain itu, alasan lainnya yang menjadi dasar pemberian opini disclaimer yaitu lantaran pihak auditor tidak memperoleh akses untuk melakukan audit utama atas akun-akun signifikan tertentu dalam laporan keuangan PT Poly Meditra Indonesia (PMI) dan PT Surya Cakra Sejahtera (SCS).
Selain itu, ada ketidakpastian material yang menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan perusahaan mempertahankan kelangsungan usaha.
Hengky menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan otorisasi terhadap PMI dan SCS. Namun perusahaan telah menempuh upaya hukum untuk dapat mengubah susunan direksi dan komisaris kedua anak usaha itu.
(Baca: Banyak Masalah, Saham TPS Food Terancam Didepak dari Bursa)