Sempat Gagal Bayar, TPS Food Restrukturisasi Utang Rp 2,1 Triliun
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk alias TPS Food merestrukturisasi surat utang yang telah jatuh tempo pada April tahun lalu. Total utang yang direstrukturisasi emiten berkode saham AISA itu mencapai Rp 2,1 triliun.
Langkah restrukturisasi itu berupa perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, hingga konversi utang menjadi saham. Dalam keterbukaan informasi pada Rabu (13/5) disebutkan bahwa salah satu obligasi yang direstrukturisasi yaitu Obligasi TPS FOOD I Tahun 2013 dengan nilai pokok Rp 600 miliar.
Jatuh tempo utang tersebut pada 5 April 2019. Namun diperpanjang menjadi 30 Juni 2029.
Selain itu, perusahaan menurunkan tingkat bunga dari 10,25% menjadi 2% . Perusahaan juga bakal mengonversi utang tersebut ke saham dengan harga Rp 200 per saham yang dimulai pada 30 Juni 2022 mendatang.
Utang lain yang direstrukturisasi berbentuk sukuk dengan nama Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 dengan nilai pokok sebesar Rp 300 miliar. Sukuk ini pun tenornya diperpanjang dari jatuh tempo pada 5 April 2019 lalu, menjadi 30 Juni 2029 mendatang.
Selain itu, tingkat bunga dari sukuk ini direstrukturisasi dari 10,25% menjadi 2%. Perusahaan juga mengonversi utang tersebut menjadi saham dengan harga Rp 200 per saham yang dimulai pada 30 Juni 2022 mendatang.
(Baca: Laporan Keuangan Dapat Opini Disclaimer, TPS Food Angkat Bicara)
Utang terakhir yang direstrukturisasi oleh perusahaan yaitu Sukuk Ijarah TPS FOOD II Tahun 2016 dengan nilai pokok Rp 1,2 triliun. Sukuk ini jatuh tempo pada19 Juli 2021, namun diperpanjang menjadi 30 Juni 2029.
Selain itu, tingkatnya bunganya diturunkan dari 10,55% menjadi 2%. Sukuk ini pun dikonversi menjadi saham perusahaan dengan harga pelaksanaan Rp 200 per saham. Konversi dimulai pada 30 Juni 2022 mendatang.
Seperti diketahui, saham TPS Food yang berharga Rp 168 per saham disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dampaknya, saham TPS Food terancam delisting pada 5 Juli 2020, atau 24 bulan sejak sahamnya disuspensi.
Oleh karena itu, produsen makanan ringan bermerek Taro itu bergegas menyelesaikan berbagai kewajibannya kepada BEI. Salah satunya kewajiban finansial kepada Bursa yang rencananya dibayarkan Juni dan Desember 2020. Hal itu sejalan dengan Putusan Homologasi melalui Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat terkait PKPU.
Selain itu, laporan keuangan perusahaan pada 2018 hingga 2019 bakal segera disampaikan ke publik selambat-lambatnya pada pekan keempat Juni 2020. Meskipun, pihak manajemen TPS Food menyatakan progres penyelesaian laporan keuangan sedikit terkendala karena penyebaran Covid-19.
Namun, pihak manajemen tetap berusaha untuk mencapai target kewajiban penyampaian laporan keuangan. Selama ini, laporan keuangan tersebut tak dilaporkan karena dalam proses penyusunan dan audit.
(Baca: TPS Food Sajikan Ulang Lapkeu 2017, Rugi Membengkak Jadi Rp 5 Triliun)