Cegah Penggiringan, BEI Hapus Kode Broker Saham dan Asal Investor
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghilangkan informasi kode broker dan tipe investor pada tampilan running trade secara realtime. Informasi tersebut hanya tersedia pada akhir sesi perdagangan setiap harinya.
Penghilangan informasi kode broker akan diterapkan mulai 22 Juli 2021. Sedangkan penutupan informasi tipe investor (asing atau domestik) secara realtime, dilakukan enam bulan setelahnya.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan dua alasan mengapa kebijakan baru ini diterapkan. Pertama, untuk meningkatkan tata kelola pasar (market governance) dengan mengurangi kebiasaan menggiring pasar ke saham-saham (herding behavior).
"Kedua, mengurangi kebutuhan bandwidth data yang menyebabkan latency atau keterlambatan dalam aktivitas perdagangan dikarenakan meningkatnya frekuensi transaksi akhir-akhir ini," kata Laksono kepada awak media, Kamis (25/2).
Peningkatan frekuensi yang terjadi seiring dengan meningkatnya investor ritel di Tanah Air ini, menyebabkan beban berat pada data transmisi di BEI. Saat ini, mesin yang dipakai Bursa merupakan buatan Nasdaq dan data protocol buatan Itch and Ouch pun sudah terpaksa dimodifikasi untuk mengakomodasi peningkatan transaksi.
"Kalau frekuensi transaksi masih rendah, tidak terlalu masalah. Tapi kalau frekuensi transaksi naik, mulai terasa bebannya. Kami harus ambil best practices yang ada di bursa-bursa lain," kata Laksono.
Ia menjelaskan, praktik penghapusan kode broker dan domisili investor secara realtime, bukan hal yang asing di pasar modal. Bursa-bursa di negara lain sudah menerapkan hal serupa.
Laksono memastikan, data-data transaksi lengkap tetap dapat diakses pada akhir hari. Sehingga, penghapusan informasi kode broker dan domisili investor secara realtime, tidak membuat Bursa semakin tertutup. "Karena memang begitu praktiknya di bursa-bursa lain di dunia," katanya.
Bursa pun mengaku sudah menampung aspirasi dari pelaku industri terkait kebijakan baru tersebut. Meski ada yang tidak setuju, tapi menurut Laksono, mayoritas menyambut baik karena bisa memperbaiki market conduct untuk ke depannya.
Gelombang Penolakan
Sebagian kalangan pelaku industri pasar modal keberatan atas kebijakan baru ini. Bahkan, pihak yang tidak setuju tersebut membuat petisi untuk menolak kebijakan tersebut yang ditujukan untuk Direktur Utama BEI Inarno Djajadi.
Namun, Bursa tetap jalan dengan rencana tersebut meski petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 3.066 responden melalui kanal Change.org hingga Kamis (25/2) pukul 16.15 WIB. "Kami jalan terus dengan program kerja ini karena ini untuk kebaikan berinvestasi secara baik dan benar di masa mendatang," kata Laksono.
Bunga Trader, akun yang membuat petisi penolakan tersebut beralasan, penutupan informasi kode broker dan domisili investor secara realtime, sama saja dengan secara paksa menutup mata para trader dalam jual-beli saham.
"Sehingga analisa saat proses jual-beli saham kurang maksimal dan bisa mengakibatkan kerugian," kata akun Bunga Trader seperti dikutip dari penjelasan petisi tersebut.
Menurutnya, analisis secara bandarmology dengan cara melihat kode broker dan tipe investor terutama saat jam bursa, mempunyai peran penting. Investor dapat tahu harga pergerakan saham tersebut saat sedang di akumulasi atau distribusi.
Direktur Utama BEI periode 1991-1996, Hasan Zein Mahmud pun merespons kebijakan direksi Bursa tersebut. Ia berada di barisan yang keberatan terhadap rencana BEI tersebut, meski secara pribadi Hasan melakukan investasi tanpa pernah melihat kode broker, menganalisis secara teknikal, ataupun melalui bandarmology.
"Saya mengambil keputusan investasi sepenuhnya berdasar kajian saya tentang fundamental perusahaan, kondisi saat ini dan prospeknya ke depan," kata Hasan melalui pesan singkat, Kamis (25/2).
Menurutnya, kebijakan ini bisa menurunkan kualitas transparansi dan kesetaraan level pelaku pasar saham. Bagi para trader, informasi broker sangat relevan dan sensitif untuk pengambilan keputusan membeli atau menjual saham.
Alasan lainnya, menurut Hasan, herding behavior yang ingin dihindari oleh Direksi Bursa saat ini, bisa dikurangi bila buzzers, pom-pom, atau influencers ditampilkan di depan publik. "Dibuat aturan, tata cara, dan kode etik. Diatur dan diminta registrasi," katanya.